SUKABUMIKU.id – Beredar surat berkop Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal permintaan keterangan terhadap salah satu pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
Informasi yang terhimpun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hendak memanggil salah pejabat eselon setingkat Kepala Dinas sekaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada dana bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat 2023 untuk kegiatan pembangunan pedestrian di DPUTR Kota Sukabumi.
Dalam isi surat yang beredar tersebut, rencananya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan memintai keterangan pejabat tersebut pada pada Senin 11 November 2024.
Dengan catatan agar membawa dokumen-dokumen terkait Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dalam Kegiatan Pekerjaan Pedestrian pada Dinas PUTR Kota Sukabumi, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-2470/M.2/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024.
Sementara itu saat dikomfirmasi, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya mengetahui mengenai hal tersebut soal jajaranya yang dipanggil oleh Kejati untuk memenuhi undangan memberikan keterangan.
“Kalau dipanggil ke ke kejati saya tau, karena saya mendatangani surat tugasnya,” kata Kusmana saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan whatshap.
Dikonfimasi lebih lanjut, dia pun masih enggan berkomentar terkait beredarnya surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap salah satu pejabat setingkat kepala dinas tersebut.
“Tidak bisa komentar yah, karena sedang proses hukum,” paparnya.
Untuk diketahui, pembangunan pedestrian dimulai pada pertengahan bulan April 2023 lalu. Anggaran pedestiran ini bersumber bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp34 miliar, dan APBD Kota Sukabumi sebesar Rp11 miliar.
Dugaan penyelewangan Pembangunan pedestarian trotoar ini sempat digaungkan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya. Berdasarkan temuan BPK RI, GMNI Sukabumi Raya menyebut adanya ketidaksesuian anggaran dan pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,4 miliar. (Ky)