SUKABUMI – Kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) mulai menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah dan berdampak pada berbagai sektor, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memperkirakan sekitar 490 pemerintah daerah membutuhkan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan operasional minimum serta membayar gaji pegawai setelah pemangkasan transfer dari pusat.
Ia menilai kondisi ini menunjukkan pemerintah pusat belum sepenuhnya mengantisipasi dampak pengurangan TKD terhadap likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan aktivitas ekonomi lokal.
Baca Juga: Kritik Herdman Menggema hingga Kanada Usai Indonesia Tersingkir di Piala AFF 2026
Tekanan fiskal daerah juga diperparah dengan kewajiban pemerintah pusat membayar dana bagi hasil (DBH) kurang bayar sekitar Rp 70 triliun kepada ratusan daerah.
Keterbatasan anggaran memaksa pemerintah daerah menyusun ulang prioritas belanja dengan menempatkan gaji pegawai sebagai kebutuhan utama, sementara belanja pembangunan dan layanan publik berpotensi dikurangi atau ditunda.
Menurut Syafruddin, kondisi ini tidak hanya soal besaran anggaran, tetapi juga menyangkut hubungan keuangan antara pusat dan daerah dalam kerangka otonomi.
Baca Juga: Cuaca Sukabumi Hari Ini Cerah Berawan, Warga Diimbau Tetap Waspada Perubahan
Ia menilai pengurangan TKD berpotensi membuat daerah kehilangan kendali atas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan meski tetap menjadi lokasi proyek.
“Daerah tetap menjadi lokasi pembangunan, tetapi kehilangan kendali atas anggaran dan desain proyek,” ujarnya diktip dari Kompas.
Dalam sidang uji materi UU Nomor 1 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga menyoroti keluhan daerah terkait perubahan skema dan persentase TKD.
Baca Juga: Plara Fest Resmi Dibuka, Dorong Pariwisata dan UMKM Sukabumi
Saldi menyebut banyak daerah menghadapi ancaman terhadap pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena sebelumnya mengandalkan dana transfer dari pusat.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan kebijakan fiskal berpotensi mengganggu program daerah yang telah disusun berdasarkan asumsi anggaran sebelumnya.
Selain itu, Saldi menilai kecenderungan perubahan kebijakan transfer menunjukkan arah resentralisasi yang dapat mengganggu prinsip otonomi daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyiapkan tiga opsi bagi daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai, yakni efisiensi anggaran, percepatan pembayaran DBH, dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai langkah tambahan.
Pemerintah mencatat terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan fiskal sehingga memerlukan intervensi lebih lanjut untuk menjaga keberlanjutan belanja pegawai dan operasional.

