Berita Utama

Pembebasan Lahan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Seksi III Sudah 3 Bulan Distop 

×

Pembebasan Lahan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Seksi III Sudah 3 Bulan Distop 

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU – Tiga bulan sudah aktivitas pembebasan lahan untuk rencana pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) pada Seksi 3, distop.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi, Enang Sutriyadi menjelaskan, pemberhentian aktivitas pembebasan lahan Jalan Tol Bocimi Seksi III ini, disebabkan karenakan penetapan lokasi (penlok)  untuk pembangunan jalan tol tersebut telah berakhir sejak 7 Oktober 2023.

“Nah, sampai awal tahun 2024 ini penloknya belum juga diterbitkan,” kata Enang kepada wartawan pada Jumat (12//01).

Untuk itu, BPN Kabupaten Sukabumi belum dapat melakukan aktivitas apa pun terkait proyek jalan Tol Bocimi Seksi III. Lantaran, masih menunggu penlok dari Gubernur Jawa Barat.

Penlok untuk Tol Bocimi telah berakhir pada tanggal 7 Oktober 2023 dan saat ini tengah ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, informasi mengenai penlok tersebut masih belum diketahui dengan pasti. “BPN hanya berperan sebagai pelaksana tugas dalam pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Bocimi,” paparnya.

Apabila nanti penlok diterbitkan, maka BPN akan segera bergerak cepat untuk melakukan perbaikan data, pemeriksaan data, dan peninjauan lapangan. Hingga saat ini, tidak ada kendala yang begitu berarti, hanya menunggu penlok saja.

“Selama tiga bulan terakhir, tidak ada aktivitas yang dilakukan terkait data Tol Bocimi dan pembebasan lahan. Pembayaran uang ganti rugi juga tidak akan dilakukan sebelum penlok diterbitkan,” tandasnya.

Penetapan lokasi untuk pembebasan lahan dan pembangunan Tol ini, akan berakhir masanya atau harus diperbaiki setiap tiga tahun sekali. “Nah, kebetulan sekarang Penlok-nya sudah berakhir dan harus ada pembaharuan. Seksi 3 tinggal sedikit lagi lanjut sesi 4. Jadi nanti pembaharuannya keseluruhan,” paparnya.

“Alasan penlok karena ada batas waktu berakhir. Jadi penlok itu ada batas waktu per 3 tahun dari sejak awal pembangunan tol bocimi 3 tahun berakhir dan belum selesai, artinya harus diperpanjang penloknya. Ini dalam rangka perpanjangan itu,” tandasnya.

Selama perpanjangan izin Penlok, sambung Enang, maka seluruh kegiatan di Tol Bocimi Seksi III dihentikan sementara waktu. Diantaranya, kegiatan uang ganti rugi dan lainnya distop, sebelum ada pembaharuannya. “Kalau untuk target, harusnya sudah selesai akhir tahun ini, tapi kan banyak-banyak persoalan yang harus diselesaikan. Misalnya prosesnya atau segala macam sehingga tinggal sedikit lagi,” bebernya.

“Mudah-mudahan secepatnya, Desember tahun ini bisa dipakai. Sudah diajukan ke pihak jalan tol. BPN hanya berperan memfasilitasi proses pengumpulan dan pendataan saja,” paparnya.

Untuk mensukseskan pembebasan lahan yang rencananya akan dibangun Jalan Tol Bocimi ini, BPN Kabupaten Sukabumi terus berupaya maksimal dalam memfasilitasi masyarakat.

Untuk pembebasan lahan pada seksi 3 ini, masih kata Enang, terdapat 15 desa yang tersebar di enam kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Diantaranya, Kecamatan Nagrak berada di Desa Cisarua dan Desa Belakambang. Sementara, untuk di Ciambar ada di Desa Munjul dan di Kecamatan Cibadak berada di Desa Karangtengah dan Desa Cihelangtonggoh.