Berita Sukabumi

Pendapatan Pajak di Kota Sukabumi Ditargetkan Naik, Ternyata Ini Caranya…

×

Pendapatan Pajak di Kota Sukabumi Ditargetkan Naik, Ternyata Ini Caranya…

Sebarkan artikel ini
BPKPD

SUKABUMIKU.id– Pemerintah Kota Sukabumi, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak di tahun 2024. Hal itu juga, menindaklanjuti adanya perubahan regulasi terkait pajak dan retribusi. Dimana, saat ini telah terbit Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kota Sukabumi.

“Kami akan melakukan berbagi langkah dalam peningkatan pajak daerah di tahuh ini. Sekaligus sebagai tindak lanjut dari Perda PDRD,”ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah (P3D) pada BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari,kemarin.

Upaya yang dimaksud itu, sambung Ziad, diantaranya, melakukan koordinasi dengan Bidang Perencanaan dan Pengendalian (Rendal) dalam hal perencanaan peningkatan pajak daerah di tahun 2024. Kemudian, melakukan evaluasi pengawasan di 2023 sebagai bahan tindak lanjut untuk 2024, dan melakukan sosialiasai terkait Perda PDRD.

Baca Juga: Optimalkan Pembuatan E-KTP Disdukcapil Kota Sukabumi Buka Pelayanan Sabtu dan Minggu

“Selain itu juga, kita melakukan penambahan chanel pembayaran pajak. Seperti, melalui virtual acount, dan qris. Hal tersebut, untuk meningkatkan pelayanan administrasi pajak daerah di Kota Sukabumi,”terang Ziad.

Sementara terkait dengan Perda PDRD, lanjut Ziad, BPKPD Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan mensosialisasikan regulasi tersebut. Pasalnya, regulasi yang baru itu harus diberlakukan tahun ini.

“Ya, sekitaran akhir bulan Januari ini akan kami sosialisasikan,”bebernya.

Disisi lain, pihaknya juga, terus mencari berbagai potensi pajak daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diantaranya, memperbaharui data Wajib Pajak (WP) yang baru dan lama, serta memgoptimalkan aplikasi layanan pembayaran pajak yang sudah ada sebelumnya.

“Ya, misalkan seperti aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada WP saat akan membayar pajaknya,”pungkasnya. (Lan)