SUKABUMI – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat, termasuk satu pelaku yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Operasi Jaran Lodaya 2026.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.
“Dari hasil operasi yang sedang berjalan, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ujar Sentot saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
BACA JUGA : Jelang Ramadan, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor hingga Pengedar Narkoba di Kota Sukabumi
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku utama yang diduga berperan sebagai eksekutor pencurian. Salah satunya merupakan target operasi yang selama ini diburu petugas. Selain itu, empat orang lainnya yang berasal dari wilayah Kabupaten Cianjur diamankan karena diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Polisi menyebut para pelaku diduga telah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2025 hingga Mei 2026 dengan menyasar kendaraan roda dua yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga.
Tidak hanya mencuri kendaraan yang berada di luar rumah, para pelaku juga diduga nekat masuk ke area rumah korban dengan berbagai cara. Mulai dari merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel bagian rumah untuk mempermudah aksi pencurian.
“Pelaku menggunakan kunci letter T yang sudah dimodifikasi untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam beberapa kejadian mereka juga masuk ke rumah korban untuk mengambil kendaraan dan barang berharga lainnya,” ungkap Sentot.
BACA JUGA : Berawal dari Tantangan di Medsos, Tawuran Berdarah di Sukabumi Makan Korban Luka Berat
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi. Di antaranya kunci letter T modifikasi, alat-alat pembongkar kendaraan, telepon genggam, penutup wajah, senjata tajam, hingga enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini diduga memiliki peran yang terorganisir, mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang bertugas menampung dan menjual kendaraan hasil curian.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kejahatan.
“Komitmen kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian di wilayah Sukabumi,” tegasnya.

