Nasional

PPN Transaksi Digital Luar Negeri Diperluas, Bank hingga Shopee dan Lazada Bakal Dilibatkan

×

PPN Transaksi Digital Luar Negeri Diperluas, Bank hingga Shopee dan Lazada Bakal Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
Potret Ilustrasi Diskon tiket pesawat saat musim libur sekolah (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

JAKARTA –  Pemerintah berencana memperluas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri dengan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi. Kebijakan ini menyasar bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

Perluasan tersebut akan dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Rencana ini menjadi perhatian setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyebut pajak digital akan mulai diterapkan pada 9 November 2026.

Sejumlah platform seperti Shopee, Lazada, dan GOTO disebut bakal dilibatkan dalam skema pemungutan tersebut. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru.

Baca Juga : Wedang Ronde, Minuman Hangat yang Cocok Dinikmati Saat Musim Hujan, Ini Resep Lengkapnya

DJP menjelaskan, SPP-TDLN merupakan sistem untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi. Pemerintah hanya memperluas jumlah lembaga yang dilibatkan sebagai pemungut PPN atau issuer.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pelibatan bank, fintech, dan platform digital tidak berarti seluruh transaksi yang dilakukan melalui lembaga tersebut otomatis dikenakan PPN.

Pemungutan hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga : Resep Jamu Kunci Sirih, Minuman Tradisional dengan Aroma Rempah yang Khas

“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” ujar Inge kepada KONTAN, Senin (2/11/2026).

Inge juga menjelaskan bahwa transfer dana personal maupun remitansi tidak otomatis menjadi objek pajak dalam skema SPP-TDLN.

Artinya, masyarakat yang mengirim uang antarrekening atau mengirim dana kepada keluarga di luar negeri tidak serta-merta dikenakan PPN hanya karena transaksi tersebut melibatkan bank atau penyedia layanan keuangan.

Selain itu, DJP memastikan sistem SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda. Jika PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.

Bagi konsumen, sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak.

Sebagai informasi, SPP-TDLN telah mulai dijalankan sejak 25 September 2026. Pada tahap awal, DJP menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN.

Dengan perluasan ini, pemerintah berupaya menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui lebih banyak lembaga. Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua transaksi perbankan, transfer uang, maupun aktivitas digital otomatis dikenakan pajak.(SE)