Berita Utama

Sorotan AMPH RI soal SLF RS Kartika Kasih, Wakil Komisi III DPRD Kota Sukabumi Siap Panggil Pihak Terkait

×

Sorotan AMPH RI soal SLF RS Kartika Kasih, Wakil Komisi III DPRD Kota Sukabumi Siap Panggil Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Galuh Naufal Munawar. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI — Sorotan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) terkait dugaan ketidaksesuaian persyaratan keselamatan bangunan dengan kondisi faktual Rumah Sakit Kartika Kasih Kota Sukabumi mendapat perhatian dari DPRD Kota Sukabumi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Galuh Naufal Munawar, meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu diklarifikasi melalui mekanisme resmi. Menurutnya, apabila dugaan yang disampaikan AMPH RI memiliki dasar dan ditemukan adanya ketidaksesuaian, organisasi tersebut dapat menyampaikan laporan maupun surat resmi kepada DPRD Kota Sukabumi.

Galuh mengatakan, DPRD terbuka untuk menggelar audiensi guna meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai proses pemeriksaan hingga penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan rumah sakit tersebut.

“Kalau memang terbukti, saya meminta AMPH RI melaporkan hal tersebut atau berkirim surat kepada DPRD Kota Sukabumi. Nanti kita bisa melakukan audiensi dan DPRD akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam persoalan tersebut,” ujar Galuh.

Menurutnya, forum audiensi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat. DPRD dapat meminta penjelasan langsung dari instansi maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan dan penerbitan SLF.

“DPRD bisa meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai kejadian ini,” katanya.

Galuh menegaskan, aspek keselamatan dalam bangunan gedung, terlebih fasilitas kesehatan, merupakan hal yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi bangunan dengan persyaratan yang menjadi dasar penerbitan SLF, persoalan tersebut harus segera diluruskan dan ditindaklanjuti.

“Kalau memang terbukti bisa diluruskan. Kalau tidak, berarti harus dibenahi tata kelola atau sistem tata kelola penerbitan SLF, karena ini kan terkait dengan aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, AMPH RI menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara kondisi faktual Rumah Sakit Kartika Kasih dengan persyaratan keselamatan bangunan gedung, khususnya terkait ketersediaan dan kejelasan jalur evakuasi.

AMPH RI menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil kesimpulan sepihak mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam penerbitan SLF. Organisasi tersebut meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak berwenang mengenai proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena SLF tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut pemenuhan persyaratan teknis bangunan, termasuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Terlebih, objek yang menjadi sorotan merupakan rumah sakit yang digunakan oleh masyarakat dengan kondisi pasien yang beragam. Dalam situasi darurat, keberadaan jalur evakuasi yang jelas, mudah diakses dan tidak terhambat menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan penghuni bangunan.

AMPH RI sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi melalui surat Nomor 171/B/SEK-AMPH/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Kantor Dinas PUTR Kota Sukabumi.

Melalui audiensi tersebut, AMPH RI meminta penjelasan mengenai proses pemeriksaan dan penilaian kelaikan fungsi bangunan Rumah Sakit Kartika Kasih, termasuk bagaimana aspek keselamatan serta sarana evakuasi diperiksa sebelum SLF diterbitkan.

Dengan adanya perhatian dari DPRD Kota Sukabumi, persoalan ini berpotensi masuk dalam ruang klarifikasi legislatif apabila AMPH RI secara resmi menyampaikan laporan atau permohonan audiensi kepada DPRD.

DPRD nantinya dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah penerbitan SLF telah berjalan sesuai ketentuan. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan. Namun apabila ditemukan persoalan, evaluasi terhadap tata kelola maupun mekanisme penerbitan SLF dapat menjadi langkah lanjutan.