SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi sepakat menjalin kerjasama dalam rangka meningkatkan layanan kependudukan melalui inovasi digital. Kesepakatan ini dibahas dalam rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang berlangsung di ruang Desk Bagian Pemerintahan, Kamis (23/1).
Inovasi yang digagas berupa pengembangan aplikasi berbasis digital bernama SIPIL (Sistem Informasi Penetapan Pengadilan Terintegrasi Disdukcapil). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan penetapan pengadilan yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sukabumi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M. Hasan Asari, menyambut baik kerjasama ini. “Apa yang kita lakukan ini adalah demi kebaikan masyarakat. Oleh karena itu, kami merestui dan memutuskan untuk melanjutkan kerja sama ini,” ujarnya. Beliau berharap kerjasama ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang luas bagi warga Kota Sukabumi.
Aplikasi SIPIL diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perbaikan data kependudukan setelah melalui penetapan pengadilan. Kerjasama ini juga mencakup pembangunan hubungan yang saling menguntungkan antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi dalam pelaksanaan penetapan pengadilan terkait data kependudukan.
Lebih lanjut, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang lebih teknis dan operasional. Penandatanganan perjanjian tersebut akan melibatkan unsur teknis dari kedua belah pihak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Dengan hadirnya SIPIL, masyarakat Kota Sukabumi diharapkan dapat merasakan layanan kependudukan yang lebih efisien dan transparan. Inovasi ini juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis digital di Kota Sukabumi, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat sinergi dengan lembaga peradilan demi tata kelola pemerintahan yang baik. (mrf/*)