SUKABUMIKU.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Baros Polres Sukabumi Kota mengamankan AVN (21 tahun), warga Cibuntu Sindangpalay Cibeureum Sukabumi di rumah kekasihnya di Kampung Cikeong Jayamekar Baros Kota Sukabumi, Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
AVN diamankan Polisi karena diduga terlibat aksi penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap korban, BS (21 tahun) hingga menderita luka sobek di kepala bagian belakang dan menerima 10 jahitan.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku AVN oleh Unit Reskrim Polsek Baros.
“Memang betul, setelah Polsek Baros menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, unit Reskrim Polsek Baros dibantu Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pengungkapan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku AVN di rumah kekasihnya di daerah Jayamekar Baros pada Selasa (23/7) kemarin malam,” ujar Bagus kepada awak media, Rabu (24/7/2024).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama beberapa temannya terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis corbek berukuran kurang lebih 1 Meter,” bebernya.
Bagus mengatakan, pihaknya masih mendalami motif terduga pelaku melancarkan aksinya menganiaya korban hingga mengalami luka sobek di bagian kepala.
“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena memang saat ini terduga pelaku sudah kita amankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Baros,” kata Bagus.
Sambung dia, akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 351 ayat (2) Jo pasal 170 (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
“Tentunya kami dari pihak Kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kejahatan jalanan apapun. Bila memang melihat adanya gangguan kamtibmas, bisa segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110. Mari sama-sama kita jaga kondusifitas di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Ky)