Berita Utama

Tidak Terbuka Soal Informasi, PWI Desak Kejari Sukabumi Junjung Tinggi UU KIP

×

Tidak Terbuka Soal Informasi, PWI Desak Kejari Sukabumi Junjung Tinggi UU KIP

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Kota Sukabumi

SUKABUMI.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk tidak pelit memberikan informasi, Senin (23/10/23).

Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri mengatakan, sejauh ini lembaga adhyaksa yang kini tengah dinahkodai Setiyowati dinilai pelit memberikan informasi.

Riri pun mendesak Kejari untuk menjungjung tinggi marwah sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sebab itu, kami mendesak Kejari untuk terbuka kepada masyarakat, karena informasi publik adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi sesuai UU KIP,” kata dia kepada wartawan.

Padahal, lanjut Riri, pengungkapan tindak pidana khusus di Kejari Kota Sukabumi cukup banyak. Misalnya saja, baru ini Kejari melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif pada Kantor PT Pegadaian Cabang Sukabumi periode 2019-2021.

“Pengungkapan kasus ini pun tidak ada informasi. Padahal, masyarakat sangat menantikan informasi tersebut,” cetusnya.

Riri menyayangkan, sikap Kejari Kota Sukabumi yang terkesan menutup diri. Sebab itu, PWI Kota Sukabumi saat ini mendesak agar Kejari dapat menjungjung tinggi UU KIP.

“Bila perlu dalam waktu dekat ini kami bakal melakukan audensi dengan Kejari Kota Sukabumi,” bebernya.

Ia berharap, kedepannya Kejari Kota Sukabumi dapat lebih terbuka soal informasi.

“Ya, jangan sampai pelit informasi. Apalagi saat ada pengungkapan kasus cukup menarik. Harusnya diinformasikan,” tandasnya. (Ky)