Berita SukabumiKabupaten Sukabumi

Urus Izin Tak Lagi Ribet, DPMPTSP Sukabumi Hadirkan SILAUT KIDUL Berbasis Online

×

Urus Izin Tak Lagi Ribet, DPMPTSP Sukabumi Hadirkan SILAUT KIDUL Berbasis Online

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, saat diwawancarai. (Foto: Istimewa).

SUKABUMI — Proses pengajuan perizinan di Kabupaten Sukabumi kini semakin mudah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan SILAUT KIDUL, layanan perizinan berbasis online yang memungkinkan masyarakat mengurus izin tanpa harus melewati proses yang berbelit.

Melalui sistem ini, masyarakat tidak hanya dapat mengajukan permohonan secara daring, tetapi juga memantau perkembangan berkas hingga menerima dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Baca Juga: Sinergi Tiga Pilar Diperkuat, Polres Sukabumi Fokus Cegah Gangguan Kamtibmas

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan SILAUT KIDUL dirancang untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengikuti setiap tahapan proses perizinan.

“Lewat SILAUT KIDUL, semua tahapan bisa dipantau. Mulai dari pengajuan, verifikasi berkas, tindak lanjut, sampai izin terbit,” kata Dede Rukaya, Jum’at (14/8/2026).

Menurutnya, digitalisasi layanan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kebingungan masyarakat terkait alur dan persyaratan pengurusan izin.

Untuk mengajukan permohonan, pemohon cukup masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, memilih jenis layanan yang dibutuhkan, mengisi data, kemudian mengunggah dokumen persyaratan.

Baca Juga: RSUD Jampangkulon Juara PHBN 2026 Kecamatan Jampangkulon, Comeback 2-1 atas Bojongsari

Setelah permohonan masuk, berkas akan diperiksa oleh petugas front office untuk memastikan kelengkapannya. Selanjutnya, dinas teknis melakukan proses verifikasi dan validasi sesuai jenis perizinan yang diajukan.

Tahapan berikutnya dilakukan pemeriksaan oleh Koordinator PTSP sebelum permohonan masuk ke tahap persetujuan. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, dokumen perizinan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP.

Baca Juga: Festival Karnaval HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Desa Hegarmanah ke-47 Siap Digelar

Menariknya, pemohon tidak perlu datang kembali hanya untuk mengambil dokumen. Izin yang telah diterbitkan dapat langsung diakses melalui sistem SILAUT KIDUL.

DPMPTSP juga meminta masyarakat yang telah menggunakan layanan untuk mengisi survei kepuasan masyarakat serta survei persepsi antikorupsi. Masukan tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Layanan SILAUT KIDUL tersedia melalui Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi. Dengan sistem tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, mudah dipantau, dan dapat diakses masyarakat secara online.