JAKARTA – Pemerintah membuka peluang penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Kebijakan tersebut diusulkan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama masa libur akhir tahun.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penerapan WFA pada 21–22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027. Usulan ini diharapkan dapat membantu mengatur pergerakan masyarakat agar tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan usulan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Baca Juga : Resep Es Lidah Buaya Timun Jeruk, Minuman Segar yang Cocok Dinikmati Saat Cuaca Panas
“Usulannya tanggal 21-22 di awalnya, kemudian tanggal 4 di akhir,” kata Aan di Kemenhub, Selasa (27/10/2026).
Menurut Aan, penerapan WFA dapat memberikan fleksibilitas kepada pekerja dalam mengatur perjalanan selama periode libur Nataru. Pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan home from anywhere untuk membantu mendistribusikan mobilitas masyarakat.
Meski demikian, tanggal penerapan WFA tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Puncak Arus Mudik Diprediksi 23 Desember 2026
Kemenhub memperkirakan puncak arus keberangkatan libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 terjadi pada Rabu, 23 Desember 2026. Sementara itu, puncak arus balik diprediksi berlangsung pada Minggu, 3 Januari 2027.
Usulan WFA pada 21–22 Desember 2026 dan 4 Januari 2027 diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan kendaraan pada kedua periode tersebut.
Dengan waktu kerja yang lebih fleksibel, masyarakat diharapkan dapat mengatur jadwal keberangkatan dan kepulangan sehingga tidak seluruhnya melakukan perjalanan pada hari yang sama.
Selain mengusulkan WFA, Kemenhub bersama pihak terkait juga menyiapkan surat keputusan bersama (SKB) untuk mengatur lalu lintas selama masa libur Nataru.
SKB tersebut nantinya menjadi dasar pengelolaan lalu lintas di jalan, termasuk dalam menghadapi potensi peningkatan volume kendaraan selama liburan. Rincian kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya masih dalam pembahasan.
Jadwal Tanggal Merah Desember 2026
Bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan akhir tahun, terdapat satu hari libur nasional pada Desember 2026, yakni Hari Raya Natal.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, jadwal libur Natal adalah sebagai berikut:
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Natal.
- Jumat, 25 Desember 2026: Libur nasional Hari Raya Natal.
Karena Natal jatuh pada hari Jumat, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang selama empat hari, mulai Kamis, 24 Desember hingga Minggu, 27 Desember 2026, dengan memanfaatkan akhir pekan.
Sementara itu, Tahun Baru 2027 jatuh pada Jumat, 1 Januari 2027. Masyarakat juga berpeluang menikmati akhir pekan panjang pada awal tahun.
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026
Mengacu pada SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut daftar tanggal merah hari libur nasional sepanjang 2026:
- 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi.
- 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi.
- 21–22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus.
- 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional.
- 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus.
- 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah.
- 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak.
- 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila.
- 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
- 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember 2026: Hari Raya Natal.
Adapun cuti bersama Natal ditetapkan pada 24 Desember 2026.
WFA Nataru Masih Menunggu Keputusan Pemerintah
Meskipun usulan WFA pada akhir Desember 2026 dan awal Januari 2027 telah disampaikan, masyarakat perlu menunggu keputusan resmi pemerintah sebelum menjadikannya sebagai dasar perencanaan cuti atau perjalanan.
Jika kebijakan tersebut disetujui, WFA berpotensi memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk mengatur aktivitas kerja sekaligus menghindari kepadatan lalu lintas selama libur akhir tahun.
Pemerintah berharap berbagai langkah persiapan, mulai dari pengaturan waktu kerja hingga penyusunan aturan lalu lintas, dapat mendukung perjalanan masyarakat selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 agar berlangsung lebih lancar dan aman.(SE)

