Berita Sukabumi

Yusuf Maulana Serap Aspirasi Bank Sampah Harum Asri untuk Penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah

×

Yusuf Maulana Serap Aspirasi Bank Sampah Harum Asri untuk Penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Yusuf Maulana, berdialog dengan pengelola Komunitas Bank Sampah Harum Asri di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam kunjungan kerja untuk menyerap masukan bagi penyusunan Raperda tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah.

SUKABUMI – Penguatan komunitas pengelola sampah menjadi salah satu perhatian DPRD Provinsi Jawa Barat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Untuk menghimpun masukan dari pelaku di lapangan, anggota DPRD Jabar, Ir. H. Yusuf Maulana, mengunjungi Komunitas Bank Sampah Harum Asri di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda Panitia Khusus (Pansus) XXI DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Dalam kesempatan itu, Yusuf berdialog dengan pengelola bank sampah untuk mendengarkan pengalaman, kendala, serta kebutuhan komunitas dalam menjalankan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Bank Sampah Harum Asri menjadi salah satu inisiatif warga yang berupaya mengurangi persoalan sampah dari lingkungan permukiman. Kegiatannya meliputi pemilahan, penimbangan, tabungan sampah, edukasi lingkungan, hingga pengolahan kembali limbah yang masih memiliki nilai guna.

Melalui kegiatan tersebut, sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat dipisahkan dan dikelola agar tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA). Keterlibatan masyarakat, pengurus RT dan RW, serta komunitas menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Yusuf Maulana mengatakan, pengalaman komunitas seperti Bank Sampah Harum Asri perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, masukan dari pelaksana langsung di lapangan dapat membantu memastikan aturan yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.

“Alhamdulillah, melalui kunjungan kerja ini kami mendapatkan banyak masukan, saran, aspirasi, serta berbagai cerita dan pengalaman dari para pengelola Bank Sampah Harum Asri. Mereka telah berupaya menjalankan pengelolaan sampah secara langsung di lingkungan masyarakat. Pengalaman seperti ini sangat penting menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda,” ujar Yusuf Maulana.

Ia berharap Raperda tersebut nantinya dapat mendukung penanganan persoalan sampah di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat. Upaya itu, menurutnya, perlu dilakukan melalui penguatan pengelolaan sampah dari hulu, mulai dari rumah tangga hingga lingkungan RT dan RW.

“Harapannya, Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata dan menjadi salah satu solusi dalam penanganan sampah di Jawa Barat. Kita ingin pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada penanganan di hilir, tetapi juga diperkuat sejak dari hulu, mulai dari rumah tangga, tingkat RT, hingga RW. Tentu, upaya ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, penguatan komunitas, serta dukungan pemerintah,” ungkapnya.

Dalam pembahasan regulasi tersebut, pemberdayaan komunitas dapat mencakup sejumlah aspek, seperti peningkatan kapasitas pengelola, penguatan kelembagaan, dukungan sarana dan prasarana, serta pengembangan nilai ekonomi sampah.

Akses pemasaran produk daur ulang dan keberlanjutan pembiayaan juga menjadi aspek yang relevan untuk dipertimbangkan agar kegiatan bank sampah dapat berjalan secara berkelanjutan.

Pengelolaan sampah berbasis masyarakat tidak hanya berpotensi mengurangi pencemaran lingkungan, tetapi juga membangun kebiasaan memilah sampah dan membuka peluang ekonomi bagi warga. Praktik tersebut sejalan dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), yakni mengurangi timbulan sampah, menggunakan kembali barang yang masih layak, dan mendaur ulang material yang dapat dimanfaatkan.

Karena itu, komunitas pengelola sampah dinilai memiliki peran sebagai mitra pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan yang lebih efektif. Dukungan yang sesuai kebutuhan diharapkan dapat memperluas partisipasi warga sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial dari kegiatan pengelolaan sampah.

Melalui kunjungan ke Bank Sampah Harum Asri, Yusuf berharap aspirasi yang dihimpun dapat memperkaya pembahasan Raperda Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan komunitas sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih terarah dan berkelanjutan di Jawa Barat.

“Semoga ikhtiar ini menjadi langkah bersama untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Jika sampah dapat dikelola sejak dari sumbernya, manfaatnya bukan hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.