SUKABUMI – Ancaman pergerakan tanah di Kampung Cijambe RT 05/07, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, belum mereda. Retakan tanah kian melebar dan sejumlah bangunan mulai mengalami perubahan struktur, memicu kekhawatiran warga.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, turun langsung meninjau lokasi terdampak pada Rabu (4/3/2026). Ia didampingi unsur BPBD, Camat Bantargadung, pemerintah desa, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kondisi terkini di lapangan.
Dalam peninjauan tersebut, Asep menegaskan bahwa tanah di kawasan itu masih aktif bergerak dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Dari pengamatan langsung, kondisi tanah masih terus bergerak dari hari ke hari. Melihat situasi ini, tampaknya lokasi ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk dihuni,” ujarnya di sela kunjungan.
Baca Juga: Bareng Kang Dedi, Farhat Abbas Resmi Jadi Kuasa Hukum Ayah Nizam
Data sementara mencatat sebanyak 101 rumah terdampak, dengan total 108 kepala keluarga berada dalam risiko. Pemerintah daerah pun menetapkan wilayah tersebut dalam status darurat bencana guna mempercepat penanganan.
Retakan yang membelah halaman hingga dinding rumah menjadi indikator kuat bahwa potensi longsor susulan masih mengintai. Sejumlah bangunan bahkan terlihat mulai miring akibat pergeseran tanah.
Pemkab Sukabumi kini memprioritaskan keselamatan warga, termasuk menyiapkan opsi relokasi. Namun, Asep menekankan bahwa lahan pengganti harus melalui kajian teknis yang matang agar tidak menimbulkan risiko baru.
“Harus dipastikan benar-benar aman. Kita cek dulu, lakukan kajian, baru simulasi relokasi,” katanya.
Baca Juga: DPR Buka Opsi Pengelolaan Guru Ditarik ke Pusat, Soroti Regulasi Tumpang Tindih
Sambil menunggu hasil kajian, pemerintah memastikan warga yang telah mengungsi mendapatkan dukungan tempat tinggal sementara. Skema bantuan sewa rumah juga disiapkan hingga relokasi permanen dapat direalisasikan.
Koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar penanganan berjalan terpadu. BPBD melakukan pemantauan berkala terhadap pergerakan tanah, DLH mengkaji aspek lingkungan, sementara pihak kecamatan mendata kebutuhan mendesak warga terdampak.
Pergerakan tanah di Bantargadung kini bukan lagi sekadar potensi, melainkan ancaman nyata yang membutuhkan langkah cepat dan terukur demi keselamatan masyarakat.

