Nasional

20 Penipu Online Modus Aplikasi Kencan Dibekuk di Apartemen Jakarta Pusat

×

20 Penipu Online Modus Aplikasi Kencan Dibekuk di Apartemen Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Polisi menangkap 20 pelaku penipuan online yang beroperasi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan investasi melalui aplikasi kencan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, di Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Respati menjelaskan, anggota kepolisian mencurigai adanya penawaran investasi di aplikasi kencan tersebut dan melakukan penelusuran lebih lanjut. Setelah ditelusuri, polisi menemukan aktivitas penipuan tersebut dan langsung menggerebek lokasi.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 20 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya berperan sebagai bos, yaitu IMB, AKP, dan RW. Sementara 17 orang lainnya merupakan operator, yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas Respati. (mrf/*)