Berita UtamaPariwisata

2024 Wisatawan Dilarang Kunjungi Pulau Kunti Sukabumi, Masuk Kawasan Cagar Alam Margasatwa Cikepuh

×

2024 Wisatawan Dilarang Kunjungi Pulau Kunti Sukabumi, Masuk Kawasan Cagar Alam Margasatwa Cikepuh

Sebarkan artikel ini
wisata pulau Kunti,
Suasana di objek wisata pulau Kunti, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

CIEMAS – Mulai tahun 2024 Pulau Kunti terlarang bagi wisatawan, dinilai masuk dalam kawasan Cagar Alam Cibanteng atau hutan margasatwa Cikepuh yang juga masuk kawasan Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark (CPUGGp) di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Terlarangnya dua objek wisata yang selama ini menjadi buruan wisatawan baik lokal maupaun mancanegara tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi tata kelola Pantai Pasir Putih dan pulau Kunti di kantor Desa Mandrajaya, pada Rabu, 29 November 2023.

Kepala Resort BKSDA Cikepuh Iwan Setiawan mengungkapkan pelarangan terhadap aktivitas wisatawan di Pantai Pasir Putih dan pulau Kunti karena kedua lokasi wisata tersebut masuk kedalam kawasan wilayah Cagar Alam, di mana hasil rapat kordinasi beberapa waktu lalu yang melibatkan berbagai unsur terkait telah disepakati.

“Tidak diperbolehkan wisatawan atau siapa pun masuk ke Pasir Putih dan Pulau Kunti, kecuali tujuannya melakukan penelitian dan pendidikan, nanti wisatawan bisa melihat dua objek wisata ini dari perahu,” ungkapnya belum lama ini.

Dijelaskan Iwan Setiawan, saat ini pihaknya masih memberikan tenggat waktu hingga 30 Desember 2023 nanti, pasalnya di dua kawasan tersebut terdapat beberapa warung warung milik warga yang belum dilakukan relokasi, sehingga larangan akan mulai diberlakukan 1 Januari 2024 nanti.

“Sebenarnya dari dulu sudah disosialisasikan kalau lokasi itu aktivitas disana para pedagang tidak diperbolehkan, karena itu masuk Geopark yang diutamakan konservasinya,” jelasnya.

“Makanya hasil rapat kordinasi kemarin itu semua sepakat pelaku usaha wisata dan lainnya sampai 30 Desember minta waktu untuk relokasi mandiri, agar 1 Januari 2024 nanti steril tempat itu,” imbuhnya.

Menanggapi larangan tersebut, Badan Pengelola (BP) CPUGGp Dody A Somantri mengatakan terkait larangan untuk aktivitas wisatawan di Pantai Pasir Putih dan pulau Kunti merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat kordinasi yang dihadiri dirinya, kepala resort, kepala desa, para pedagang di pulau kunti, tukang perahu.

“Saat itu semua hadir silaturahmi dan sosialisasi. Intinya bahwa yang namanya pulau kunti belum pada tahu masyarakat, itu kan cagar alam, dimana mana juga tidak boleh, kemarin diberikan penjelasan karena mungkin sudah terlalu kumuh dan lainnya, dan itu sudah jadi sorotan dari pihak kehutanan,” timpalnya.