“MS diduga sebagai orang yang mempunyai ide untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu perdana dengan identitas orang lain serta membeli atau memesan data base NIK dan NKK untuk diinput ke dalam nomor kartu perdana yang baru,” terangnya.
Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, kata Maruly lagi, tim Polres Sukabumi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti kartu SIM yang terisi atau belum terisi, komputer, modem, dan perangkat lainnya yang digunakan untuk registrasi dan aktivasi kartu perdana.
Masih kata Maruly, tiga tersangka yang telah diamankan dan dilakukan proses penyidikan dengan ancaman pasal 94 serta pasal 67 ayat 1 dan 3 undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan serta undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
“Ancaman dihukum dengan penjara selama enam tahun dan lima tahun,” pungkas Kapolres Sukabumi. ***