Berita Sukabumi

366 Warga Binaan Lapas Sukabumi Dapat Remisi HUT RI

×

366 Warga Binaan Lapas Sukabumi Dapat Remisi HUT RI

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id Sebanyak 366 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukabumi mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08/23).

Bertempat di Lapang Lapas Sukabumi, SK remisi diserahkan langsung oleh Walikota Sukabumi Achmad Fahmi secara simbolis kepada salah satu narapidana yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan.

Pada kesempatan ini Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan ucapan selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi, khususnya yang dapat bebas langsung berkumpul dengan keluarga, dan berpesan untuk bisa tunjukan menjadi warga yang lebih baik.

“Mari tunjukan pembinaan yang di laksanakan di lapas telah merubah menjadi lebih baik, Semoga dengan pemberian remisi ini mampu semakin menguatkan semangat dan komitmen kita untuk berubah menjadi lebih baik,” Ucap Achmad Fahmi.

Acara penyerahan SK Remisi ini dihadiri juga oleh Komandan Kodim 0607 Sukabumi, Kepala Pengadilan Negeri Sukabumi, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Ketua BNNK Sukabumi, dan perwakilan Forkopimda Kota Sukabumi.

Dihubungi terpisah, Kalapas Kelas II B Sukabumi Christo Thoar mengatakan, pada tahun ini, sebanyak 366 narapidana mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI Ke-78 diantaranya 1 Bulan 118 Orang, 2 Bulan 73 Orang, 3 Bulan 93 Orang, 4 Bulan 53 Orang, 5 Bulan 27 Orang, 6 Bulan 2 Orang.

“Narapidana Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi sebanyak 366 orang diantaranya mendapatkan RU 2 (langsung bebas saat terima remisi) sebanyak 1 orang, dan 365 mendapatkan RU 1,” ujarnya.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dimana terdapat beberapa jenis remisi, diantaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum sendiri merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan saat ini.

“Syarat pemberian remisi ini di antaranya sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib,” pungkasnya. (ky)