Kabupaten Sukabumi

381 Desa di Kabupaten Sukabumi Dipastikan Terima Dana Desa Tahun 2025

×

381 Desa di Kabupaten Sukabumi Dipastikan Terima Dana Desa Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Kabar gembira bagi 381 desa di Kabupaten Sukabumi. Seluruh desa dipastikan akan menerima alokasi Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025. Kepastian ini menyusul ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2025 yang mengalokasikan total DD sebesar Rp71 triliun.

Dana tersebut terdiri dari Rp69 triliun yang dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dan Rp2 triliun dihitung pada tahun anggaran berjalan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa DD sebesar Rp71 triliun tersebut akan disalurkan ke desa-desa tanpa pengurangan atau dampak efisiensi anggaran. “Alhamdulillah, Dana Desa tidak mengalami penghematan/kebijakan efisiensi anggaran,” ujarnya kepada awak media.

Yandri menambahkan, dengan kepastian alokasi DD ini, berbagai program pembangunan dan bantuan sosial di desa-desa di Indonesia diharapkan dapat berjalan maksimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Kementerian Desa PDTT juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI, untuk mendukung pembangunan desa dan mewujudkan ketahanan pangan. “Dengan kolaborasi ini, Dana Desa akan tepat sasaran, tepat guna, dan tepat tujuan serta tidak bisa main-main dengan Dana Desa,” tegas Yandri.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per Jumat (21/2/2025), Kabupaten Sukabumi mendapatkan alokasi DD tahun 2025 sebesar Rp454.448.431.000. Dari jumlah tersebut, 58 desa di Kabupaten Sukabumi akan menerima alokasi kinerja dengan rata-rata besaran dana Rp258.510.000. Alokasi dana kinerja ini merupakan bagian dari total DD yang dialokasikan untuk Kabupaten Sukabumi. (mrf/*)