SUKABUMI – Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus sebanyak 571 data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Sukabumi karena rekening bank yang digunakan terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, saat ditemui di kantornya pada Senin (22/09/25), menjelaskan bahwa penerima bantuan yang terdampak kebijakan ini terdiri dari 201 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 370 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Jika di lapangan ada perbedaan fakta, penerima bisa melakukan sanggahan dengan memberikan surat pernyataan yang diketahui Ketua RT dan RW, kemudian bersurat ke Dinas Sosial didampingi oleh pendamping bansos. Nanti akan dibuat berita acara penyanggahan lengkap dengan alasan dan foto rumah yang bersangkutan. Mudah-mudahan bisa dilakukan perbaikan data,” terang Arif.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Kemensos, terdapat tujuh alasan yang bisa diajukan sebagai dasar sanggahan, antara lain KTP digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, nomor rekening dipinjamkan, rekening dipindahtangankan, pernah membantu transaksi judol orang lain, membuka aplikasi online yang terafiliasi judol, atau ponsel terkena spam maupun phising hingga digunakan untuk transaksi judi.
Arif pun mengingatkan agar penerima bansos menjaga data pribadi dan menggunakan rekening bank sesuai peruntukannya.
Terkait penyaluran bantuan, ia menjelaskan bahwa rencananya bansos akan disalurkan pada Oktober 2025 untuk periode Juli hingga September. Saat ini, proses pembukaan rekening dan pencetakan kartu baru tengah dilakukan oleh pendamping PKH dan BPNT di Bank BNI, dengan target rampung pada akhir September.
“Sebanyak 1.688 KPM penerima PKH dan 2.308 KPM penerima BPNT saat ini sedang dalam proses pembukaan rekening baru,” jelasnya.
Secara total, Kemensos akan menyalurkan bantuan PKH kepada lebih dari 15 ribu KPM dan BPNT kepada sekitar 7 ribu KPM di Kota Sukabumi. (Ky)
SUKABUMI – Sebanyak 571 data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Sukabumi dihapus Kementerian Sosial (Kemensos) karena rekening bank yang digunakan terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Data yang dihapus terdiri dari 201 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 370 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, mengatakan penerima yang merasa tidak terlibat judol dapat mengajukan sanggahan. Mekanismenya, penerima membuat surat pernyataan yang diketahui Ketua RT dan RW, kemudian bersurat ke Dinas Sosial dengan pendamping bansos.
“Nanti akan dibuat berita acara penyanggahan lengkap dengan alasan dan foto rumah penerima. Mudah-mudahan jika faktanya berbeda, data bisa diperbaiki dan diaktifkan kembali,” jelas Arif, Senin (22/9/2025).
Arif menyebut, terdapat tujuh alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan sanggahan. Di antaranya KTP digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pemilik, nomor rekening dipinjamkan atau dipindahtangankan, pernah membantu transaksi judol orang lain, membuka aplikasi online yang terafiliasi dengan judol, atau ponsel terkena spam dan phishing hingga dipakai untuk transaksi judi.
Ia mengingatkan agar penerima bansos lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan menggunakan rekening bank hanya untuk keperluan program bantuan.
Terkait penyaluran bansos, Arif menjelaskan rencananya pencairan akan dilakukan pada Oktober 2025 untuk periode Juli hingga September. Saat ini, pendamping PKH dan BPNT sedang melakukan proses pembukaan rekening baru dan pencetakan kartu di Bank BNI, dengan target selesai akhir September.
“Sebanyak 1.688 KPM penerima PKH dan 2.308 KPM penerima BPNT sedang dalam proses pembukaan rekening baru,” kata Arif.
Secara keseluruhan, Kemensos akan menyalurkan bantuan PKH kepada lebih dari 15 ribu KPM dan BPNT kepada sekitar 7 ribu KPM di Kota Sukabumi. (Ky)

