SUKABUMIKU.id – BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha, menyoroti tewasnya Usman (21 tahun) seorang buruh pabrik pengolahan batu kapur milik perusahaan PT Batu Bukit Mustika (PT BBM) di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Sukabumi, pada Minggu (09/06) lalu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan, ahli waris berhak menuntut perusahaan, hak santunan sesuai perudang-undangan yang berlaku dan mendapatkan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya, karena itu hak ahli waris, dapat melaporkan pengawas tenaga kerja ke keperusahaan tempat korban bekerja,” kata dia kepada wartawan, Rabu (12/06/24).
Lanjut dia, menyikapi hal tersebut saat ini pihaknya pun sudah menginstruksikan Kepala Bidang, untuk turun langsung kelapangan bersama Dinas Tenaga Kerja ke perusahaan tersebut.
“Bersama Dinas Tenaga Kerja mengadakan Sidak, untuk menghitung hak dan mewajibkan perusahaan tersebut daftar BPJS Ketenagakerjaan,”tegasnya.
Secara rinci , Oki membeberkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan santunan sesuai dengan hitungan Jamsostek sesuai dengan PP 44 Tahun 2015 Tentang penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Yakni Gaji yang harus diberikan pihak perusahaan mininal UMK Rp. 3.384.000 x 48 bln = Rp162.132.000,- Biaya pemakaman Rp. 3.000.000 ,- Santunan berkala 4,8 juta ,total Rp169.932.000 belum lagi putra korban ada 2 orang diberi biaya bea siswa dari Taman Kanan kanak (TK) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT)
“Kami mrnghimbau agar seluruh perusahaan khususnya di wilayah kota dan Kabupaten Sukabumi yang berbadan hukum sifatnya wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,”pesan Oki.
Sambung dia, hal ini untuk menghindari resiko sosial ekonomi yang gerjadi pada karyawannya seperti Kecelakaan kerja, kematian, hari tua, bahkan pensiun yang menjadi beban perusahaan dialihkan dan ditanggung oleh negara melalui BPJS ketenagakerjaan.
“Dengan kejadian ini, kita ambil Hikmahnya, Agar kita yang memiliki usaha baik Formal bahkan Informal secara sadar telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan karena dibayang – bayangi resiko resiko sosial ekonomi dari kecelakaan kerja,kematian yang tidak kita inginkan, dan masyarakat pekerja dan keluarga terbantu secara ekonomi,”ucapnya.
Sebelumnya sempat diberitakan sejumlah media, Usman (21) seorang warga Kampung Neglasari, RT 007/RW 007, Desa Gunungsunghing, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dikabarkan tewas mengenaskan di tempat korban bekerja. Informasinya, korban mengalami kecelakaan pada saat membersihkan mesin briket mikser penghalus batu bara. (Ky)