SUKABUMIKU.id – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Sukabumi akan mengadakan layanan SIM Keliling pada Kamis, 30 Januari 2025, di Pos Lantas Cidahu/Graha Setiabudi. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.30 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket)
- SIM asli yang akan diperpanjang
- Jenis SIM yang dapat diperpanjang:
- SIM A
- SIM C
(Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, tidak melayani pembuatan SIM baru)
- Waktu perpanjangan:
- Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika ada kepentingan mendesak, perpanjangan sebelum waktu tersebut dapat dikoordinasikan dengan petugas di lokasi.
- Jika masa berlaku SIM telah habis:
- Pemilik SIM yang sudah melewati masa berlaku wajib melakukan pembuatan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP dan mengikuti ujian teori serta ujian praktik.
Informasi Tambahan:
- Pastikan semua dokumen telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.
- Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi WhatsApp 0852 333 5314 atau melalui media sosial Instagram: simkeliling_polressukabumi dan Facebook: Simkeliling Polreskabsukabumi.
Jangan lewatkan kesempatan ini bagi yang ingin memperpanjang SIM secara praktis tanpa harus ke Kantor Satpas.(Sei)