Berita Utama

Diduga Curangi Takaran BBM Mendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU di Baros Sukabumi

×

Diduga Curangi Takaran BBM Mendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU di Baros Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso bersama Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin melakukan penyegelan terhadap sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi pada Rabu (19/2/2025). Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan dugaan kecurangan dalam takaran BBM yang merugikan konsumen.

SPBU bernomor 34.43111 yang berada di Jalan Baros nomor 234, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, tampak tidak beroperasi. Empat dispenser BBM di SPBU tersebut telah dipasangi garis polisi (police line), dan di bagian depan SPBU terpasang plang bertuliskan “Mohon Maaf Tutup”.

Menurut hasil penyelidikan, SPBU ini diduga menggunakan alat tambahan berupa printed circuit board (PCB) pada mesin pompa ukur, yang dapat memanipulasi jumlah BBM yang dikeluarkan. Akibatnya, setiap kali konsumen mengisi 20 liter BBM jenis Pertalite, Pertamax, atau Biosolar, mereka berpotensi dirugikan hingga 600 ml per transaksi. Dalam setahun, total kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan terhadap transaksi perdagangan semakin diperketat menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak konsumen tetap terlindungi, terutama dalam menghadapi lonjakan kebutuhan BBM saat arus mudik.

“Menjelang Ramadan, Kemendag dan Polri bersinergi untuk mengawasi serta menegakkan hukum demi melindungi konsumen. Kami telah mengamankan empat pompa ukur di SPBU ini agar hak konsumen terpenuhi,” ujar Mendag Budi Santoso, yang akrab disapa Mendag Busan.

Penyelidikan terhadap SPBU ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur BBM. Setelah dilakukan pemeriksaan, alat tersebut terbukti mampu mengurangi takaran hingga 3 persen per transaksi, sehingga konsumen tidak mendapatkan jumlah BBM sesuai yang mereka bayarkan.

Mendag Busan menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Dalam kasus ini, pelaku usaha SPBU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Pelanggaran ini merupakan ranah penegakan hukum oleh Polri. Kemendag akan memberikan dukungan penuh kepada Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan, termasuk dalam pemeriksaan SPBU serta aspek teknis lainnya,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kemendag juga akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memperketat pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Mendag Busan pun mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola SPBU, untuk mematuhi aturan metrologi legal dan tidak merugikan konsumen.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, terutama SPBU, agar menaati aturan metrologi legal dan tidak melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat,” tandasnya. (Ky)