Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

×

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini terkait kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penahanan Hasto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Penahanan Hasto didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang kerap digunakan Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku agar menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Akibatnya, Harun Masiku hingga kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan telepon genggam yang berisi informasi terkait pelarian Harun Masiku sebelum Hasto diperiksa KPK pada 6 Juni 2024. KPK juga menduga Hasto telah mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu.

“Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” ungkap Setyo.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi. KPK juga mendalami dugaan keterlibatan Hasto dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017-2022, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

KPK juga berencana memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Djan Faridz, untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita dari kediamannya.

Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penahanan Hasto murni penegakan hukum dan tidak terkait politisasi. “Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi,” tegasnya.

Sementara itu, Hasto menyatakan siap menghadapi proses hukum dan berharap KPK juga memeriksa keluarga Presiden Joko Widodo. Tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun belum ada jawaban dari KPK. (mrf/*)