SUKABUMIKU.id – Nasib malang dialami oleh seorang mahasiswi asal Sukabumi atas dugaan pelecehan seksual yang sedang bertugas magang di Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB Kamis, (20/2/2025) sekira pukul 09.36 WIB lalu.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi saat korban sedang dibawa ke ruang peristirahatan orang sakit karena korban dalam kondisi setengah sadar akibat pingsan. Setelah pingsan, korban dievakuasi ke ruang kesehatan oleh terduga pelaku berinisial ES (46) dan seorang penjaga sidang.
Dugaan pelecehan seksual tersebut, ditehaui ketika mulai beredarnya video di media sosial (Medsos) seorang mahasiswa yang mengecam aksi asusila yang menimpa VV yang tengah magang di PN Kota Sukabumi.
“Insiden terjadi sekitar pukul 9.36 WIB pada Kamis 20 Februari 202, mahasiswi yang sedang magang jadi korban pelecehan seksual pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi,” ungkap salah seorang mahasiswa seklaigus teman korban, Aldi Mulyadi.
Aldi menerangkan, tindakan asusila ini terjadi dalam bentuk tiga kali sentuhan di bagian payudara yang terasa olah korban saat sedang jatuh pinsan di UKS. Sehingga, hal itu membuat korban mengalami trauma.
“Pelecehan seksual adalah kejahatan, tidak boleh ada ruang bagi predator di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan,” terangnya.
Sebab itu, mahasiswa menuntut pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami menuntut hukuman bagi pelaku. Selain itu, transparansi dan keadilan bagi korban sehingga menciptakan lingkungan magang yang aman bagi mahasiswa. Kami tidak akan diam dukung korban suarakan keadilan, stop pelecehan seksual dimanapun berada,” tegasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB, Christoffel Harianja membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, ceritanya dia pingsan di depan ruang persidangan digotong dibawa ke ruang laktasi. Tadinya mau di depan ruang sidang, karena sedang ada sidang dibawa ke ruang kesehatan,” kata Christoffel.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, ES merupakan tenaga honorer yang telah bekerja di PN Sukabumi kurang lebih selama 20 tahun. Pengadilan Negeri Sukabumi saat ini akan melakukan investigasi secara internal atas kasus tersebut.
“Pengadilan Negeri Sukabumi telah melakukan pemeriksaan internal dengan membentuk Tim Khusus Pemeriksaan yang selanjutnya, hasil pemeriksaan tim tersebut dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi dan oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Sukabumi akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebagai laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor,” bebernya.
Selain itu dia menegaskan, terduga pelaku saat ini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya selama masa investigasi tim internal PN Kelas IB Sukabumi.
“Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi telah menonaktifkan terduga pelaku, selanjutnya setelah hasil tim investigasi kita akan menyampaikan hasilnya terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Tinggi Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Ky)