Berita Utama

Orang Tua Mahasiswi Magang Tolak Skorsing Pelaku Pelecehan di PN Sukabumi

×

Orang Tua Mahasiswi Magang Tolak Skorsing Pelaku Pelecehan di PN Sukabumi

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Orang tua mahasiswi magang yang diduga menjadi korban pelecehan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyatakan kekecewaannya atas sanksi skorsing yang dijatuhkan kepada terduga pelaku, ES (47), seorang pegawai honorer di PN tersebut. AS (44), orang tua korban, menuntut hukuman yang lebih berat dan menginginkan pelaku dipenjara.

“Saya kecewa sekali, saya tidak terima. Hukuman skorsing saja saya tidak terima, saya ingin dia (pelaku) dipenjara,” tegas AS saat dihubungi pada Rabu (26/2/2025).

Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Kamis (20/2/2025) di ruang laktasi atau kesehatan PN Kota Sukabumi. Saat kejadian, korban dilaporkan berada dalam kondisi pingsan atau setengah sadar. Akibat kejadian ini, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan program magangnya di PN Kota Sukabumi dan meminta dipindahkan ke tempat lain.

“Anak saya sejak hari Jumat sudah tidak magang. Pihak kampus sudah mengetahui hal ini. Saya sudah bertanya kepada pihak kampus bagaimana proses pemindahan ke tempat lain, karena tidak mungkin anak saya tetap magang di sana,” jelas AS.

Hingga berita ini diturunkan, AS mengaku belum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, PN Kota Sukabumi telah menonaktifkan ES dari pekerjaannya dan membentuk tim khusus untuk memeriksa kasus ini. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada pimpinan PN Kota Sukabumi dan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung. (mrf/*)