Kabupaten Sukabumi

Kewenangan Pengendalian dan Pengawasan Pertambangan di Sukabumi Beralih ke Provinsi dan Pusat

×

Kewenangan Pengendalian dan Pengawasan Pertambangan di Sukabumi Beralih ke Provinsi dan Pusat

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pengendalian dan pengawasan kegiatan pertambangan merupakan hal penting untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Namun, di Kabupaten Sukabumi, banyak kegiatan pertambangan saat ini terkesan lepas dari pantauan. Hal ini diperparah dengan peralihan kewenangan pengawasan pertambangan yang sebelumnya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, kini beralih ke DLH Provinsi dan DLH Pusat.

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi kegiatan pertambangan di wilayahnya.

“Pertambangan yang ada di Kabupaten Sukabumi, baik yang resmi maupun ilegal, datanya pun kami tidak punya. Data tersebut berada di pihak perizinan, bukan di kami,” ujar Prasetyo saat berbincang dengan awak media.

Menurut Prasetyo, kewenangan terkait pertambangan di Kabupaten Sukabumi telah sepenuhnya diambil alih oleh DLH Provinsi dan DLH Pusat. DLH Kabupaten hanya memiliki peran terbatas, yaitu mendampingi proses pengawasan dan pengendalian jika terjadi permasalahan di lokasi tambang.

“Kami hanya ikut mendampingi saja ketika ada permasalahan di lokasi tambang. Jadi, sekali lagi, tambang itu sudah bukan kewenangan daerah lagi, melainkan kewenangan provinsi dan pusat,” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan di Sukabumi. Tanpa data yang memadai dan kewenangan yang terbatas, DLH Kabupaten kesulitan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merusak lingkungan.

Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk mendukung upaya pengawasan dan pengendalian lingkungan, meskipun dengan kewenangan yang terbatas.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan DLH Provinsi dan Pusat untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Sukabumi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ujarnya.

Di tengah kompleksitas peralihan kewenangan ini, masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan yang mencurigakan atau berpotensi merusak lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta partisipasi masyarakat, dinilai penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Sukabumi berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. (mrf/*)