SUKABUMIKU.id – Setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula tahun 2015 akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam tahap ini, jaksa penuntut akan menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan. Di sisi lain, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya akan berupaya membuktikan bahwa kebijakan impor tersebut tidak memiliki unsur korupsi.
Fakta Penting dalam Perkara Ini:
Dugaan Korupsi dalam Impor Gula
Tom Lembong diduga memberikan izin impor 105.000 metrik ton gula kristal mentah tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Eksepsi Ditolak oleh Hakim
Hakim menilai bahwa proses hukum harus tetap berjalan, sehingga sidang berlanjut ke tahap pembuktian.
Permintaan Salinan Audit BPKP
Tim kuasa hukum Tom Lembong meminta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Hakim memerintahkan jaksa untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak terdakwa.
Dukungan dari Rekan Sejawat
Dalam sidang sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, hadir di pengadilan untuk memberikan dukungan kepada Tom Lembong.(Sei)