Berita Utama

P3DW Kota Sukabumi Siap Laksanakan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari Gubernur Jawa Barat

×

P3DW Kota Sukabumi Siap Laksanakan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dari Gubernur Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Saat ini, pemerintah provinsi sedang menyiapkan regulasi, petunjuk pelaksana (Juklak), dan petunjuk teknis (Juknis) agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan.

Iwan Juanda, Kepala P3DW Kota Sukabumi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah arahan resmi dari provinsi terkait mekanisme teknis pelaksanaan penghapusan tunggakan pajak diterbitkan.

“Kami menunggu arahan resmi dari provinsi terkait mekanisme teknis pelaksanaan penghapusan tunggakan pajak ini. Begitu regulasi, Juklak, dan Juknis diterbitkan, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Iwan kepada awak media, Rabu (19/3).

Iwan menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak kendaraan di masa depan, sehingga pendapatan daerah tetap terjaga dan pelayanan publik semakin optimal.

“Program penghapusan tunggakan pajak ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama yang mengalami kesulitan ekonomi, serta mendorong peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan di Jawa Barat,” jelasnya.

Menurut Iwan, kebijakan ini merupakan langkah positif dari Gubernur Jawa Barat yang peduli dengan kondisi masyarakat. “Dengan adanya penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ucapnya.

Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengumumkan kebijakan ini melalui akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71. Dalam unggahan videonya, Dedi meminta maaf apabila pelayanan yang diberikan Pemprov Jabar belum maksimal dan memaafkan kesalahan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.

Sebagai wujud kepedulian, Pemprov Jabar memberikan kemudahan dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 untuk perpanjangan pajak baru kendaraan bermotor. Warga yang masih memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayarnya.

“Nah kami Pemerintah Provinsi Jabar mengampuni memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya 2024 ke belakang berapa puluh tahun nunggak tak usah dibayar. Kami maafkan dihapuskan tetapi mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan,” pungkas Dedi. (Mrf/*)