Berita Utama

Aksi Siswa Picu Tindakan KCD Pendidikan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Kembali Dibuka

×

Aksi Siswa Picu Tindakan KCD Pendidikan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru Kembali Dibuka

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Mencuatnya kembali dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mantan guru di SMAN 3 Kota Sukabumi memicu reaksi dari berbagai pihak.

Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V, Lima Faudiamar, menyatakan akan mengambil langkah tegas, termasuk mengupayakan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan sebagai tenaga pengajar dan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lima Faudiamar menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kepala Sekolah SMAN 3 Sukabumi untuk segera menerbitkan surat pemberhentian terhadap oknum guru tersebut.

“Dua tahun lalu, yang bersangkutan telah dipindahkan ke lokasi lain sambil menunggu proses mutasi. Pemindahan ini bukan untuk melindungi pelaku, melainkan untuk menjaga ketenangan lingkungan sekolah dan melindungi korban,” ujar Lima kepada awak media, Senin (14/4).

Lima menambahkan, meskipun telah dimutasi, Surat Keputusan (SK) oknum guru tersebut masih tercatat di SMAN 3 Sukabumi karena proses mutasi belum selesai.

“Data yang bersangkutan masih berada di SMAN 3 karena belum ada proses mutasi. Namun, dengan munculnya kembali pemberitaan ini, kami mengambil langkah-langkah penegakan disiplin. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, segala proses mutasi, kenaikan pangkat, dan lain sebagainya ditangguhkan hingga hukuman disiplin dijatuhkan,” tegasnya.

Terkait status PNS oknum guru tersebut, Lima menjelaskan bahwa kasus ini tergolong berat dan dapat berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di dunia pendidikan. Saya akan mengambil tindakan tegas, termasuk mengupayakan pencopotan jabatan yang bersangkutan,” tegasnya.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah para siswa SMAN 3 Sukabumi menyuarakan penolakan terhadap kemungkinan kembalinya oknum guru tersebut. Aksi penolakan tersebut dilakukan melalui unggahan di media sosial dan pemasangan poster. (Mrf/*)