Kota Sukabumi

Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame Ilegal Guna Tingkatkan PAD

×

Pemkot Sukabumi Tertibkan Reklame Ilegal Guna Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, DPUTR, serta BPKPD menggelar operasi penertiban reklame ilegal di kawasan pertigaan Pintu Hek, Kecamatan Cikole. Penertiban ini menyasar reklame-reklame yang tidak memiliki izin resmi.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Kota Sukabumi berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perizinan yang sah dan pembayaran retribusi sesuai peraturan yang berlaku.

“Penertiban ini adalah realisasi dari janji dan komitmen kami. Reklame yang ditertibkan ini terbukti tidak memiliki izin setelah diverifikasi oleh dinas perizinan. Daripada merusak estetika kota tanpa memberikan kontribusi PAD, lebih baik kami tertibkan. Kami akan terus membersihkan kota agar Sukabumi menjadi kota yang tertata dengan baik,” ujar Ayep kepada awak media.

Ayep juga mengimbau seluruh pengusaha di Kota Sukabumi untuk segera mengurus perizinan usaha dan membayar retribusi pajak secara rutin. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi.

“Semua yang tidak berizin akan kami tertibkan. Kami akan membenahi semua aspek perizinan, mulai dari PBG atau IMB, SLF, hingga izin tayang. Hasil dari retribusi ini akan kami gunakan untuk kepentingan kota, termasuk kebersihan dan pemeliharaan kota,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 149 titik reklame yang menjadi target penertiban. Saat ini, pihaknya sedang melakukan verifikasi perizinan terhadap seluruh reklame tersebut. Dari hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 40 reklame yang diduga tidak memiliki izin.

“Kami memiliki target 149 reklame yang terdata, dan kami sedang memeriksa kelengkapan izinnya. Bagi reklame yang tidak memiliki izin, akan kami tutup sementara sambil memanggil pemilik usaha untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan, seperti izin sewa lahan, PBG, izin tayang, dan retribusi pajak. Jika pemilik usaha tidak merespons atau tidak mengurus perizinan, maka reklame tersebut akan kami tertibkan,” tegas Ayi.

Ayi menambahkan bahwa penertiban ini melibatkan beberapa dinas terkait, seperti DPMPTSP yang berwenang mengeluarkan izin, BPKPD yang mengelola retribusi pajak, dan DPUTR yang bertanggung jawab atas PBG. Keterlibatan lintas dinas ini diperlukan karena Satpol PP tidak memiliki data perizinan yang lengkap.

“Kami harus berkoordinasi dengan dinas perizinan, DPUTR, dan BPKPD karena kami tidak memiliki data yang lengkap. Setelah semua data terkumpul dan diverifikasi, barulah kami melakukan eksekusi penertiban,”pungkasnya. (Mrf/*)