SUKABUMIKU.id – Polres Sukabumi sedang melakukan investigasi terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Menurut keterangan dari pelapor, yang berinisial S, dugaan tindakan pelecehan tersebut terjadi pada tahun 2020. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polres Sukabumi pada akhir tahun 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan akan segera menetapkan tersangka.
“Penyidikan sedang berlangsung dan kami akan segera menetapkan tersangka. Terduga pelaku tidak kooperatif, sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir,” ujar Iptu Hartono dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media pada Senin (21/4/2025) malam.
Iptu Hartono menambahkan bahwa pihak kepolisian akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap terlapor karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kami akan melakukan upaya penjemputan paksa ke alamat terlapor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Hartono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat delapan orang yang diduga menjadi korban pelecehan, semuanya merupakan santriwati.
Dalam keterangannya, terduga pelaku mengklaim bahwa perbuatan tersebut dilakukan bukan atas kemauannya sendiri, melainkan atas perintah dari sosok yang disebut “Nyai Ratu” dengan alasan untuk membersihkan “kotoran” dari tubuh korban.
“Pelaku berdalih bahwa perbuatan tersebut dilakukan bukan atas kemauannya sendiri, melainkan atas kemauan Nyai Ratu untuk membuang kotoran dalam tubuh korban. Pelaku juga menyampaikan kepada korban bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan,” jelas Iptu Hartono.
Polres Sukabumi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan bagi para korban. (Mrf/*)