Kota Sukabumi

Hasim Adnan Desak Pemprov Jabar Afirmasi Keberadaan Pesantren dalam RPJMD dan APBD 2026

×

Hasim Adnan Desak Pemprov Jabar Afirmasi Keberadaan Pesantren dalam RPJMD dan APBD 2026

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasim Adnan, menyampaikan sikap tegas terkait belum diakomodasinya keberadaan pesantren dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Hasim menilai ketiadaan program dan nomenklatur pesantren dalam dua dokumen strategis tersebut berpotensi melanggar regulasi nasional dan daerah, yang secara eksplisit mewajibkan pemerintah hadir dalam penguatan lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

“RPJMD adalah arah lima tahunan pembangunan daerah. Jika pesantren tidak diakui di dalamnya, maka arah pembangunan kita kehilangan basis spiritual dan sosialnya. Ini harus segera dikoreksi,” ujarnya

Pesantren adalah Mandat Hukum, Bukan Sekadar Pilihan
Fraksi PKB melalui Hasim Adnan menegaskan bahwa fasilitasi terhadap pesantren bukan sekadar wacana atau kebijakan pilihan, tetapi merupakan kewajiban hukum berdasarkan berbagai regulasi. Oleh karenanya perlu afirmasi dalam pelaksanaannya.

Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa regulasi sudah terbit terkait keberadaan pondok pesantren. Di antaranya:

UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Pasal 49 ayat (1): “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.”

Perpres No. 82 Tahun 2021

Pasal 4 ayat (2): “Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan kewenangannya.”

Perda Provinsi Jabar No. 1 Tahun 2021

Pasal 6 ayat (1): Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya.

Pasal 8: “Fasilitasi pesantren harus menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.”

Pergub No. 57 Tahun 2021

Pasal 4 ayat (1): “Fasilitasi hibah kepada pesantren dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran APBD dan proses perencanaan pembangunan daerah.”

Desakan Revisi RPJMD dan APBD 2026
Merujuk berbagai aturan di atas, Hasim Adnan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera melakukan revisi dan penyempurnaan terhadap dokumen RPJMD dan struktur APBD Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, tanpa pencantuman program pesantren dalam RPJMD, maka alokasi anggaran untuk pesantren dalam APBD pun akan sulit terealisasi.

“Kalau pesantren tidak disebut dalam RPJMD, maka akan sulit hadir di APBD. Ini soal keberpihakan. Jangan sampai regulasi sudah lengkap tapi diabaikan dalam dokumen perencanaan,” tegasnya.

Pesantren: Pilar Nilai dan Visi Pembangunan

Hasim juga menyoroti bahwa penyusunan RPJMD dan APBD bukan semata penyusunan angka-angka, melainkan penetapan arah nilai dan visi pembangunan lima tahun ke depan. Ia menyebut bahwa mengabaikan pesantren berarti mencederai sejarah dan substansi pembangunan daerah.

“Fraksi PKB berharap, forum Rakonpim ini menjadi titik balik untuk menyempurnakan kembali keberpihakan kita terhadap pendidikan keumatan. Karena pesantren bukan beban, tapi kekuatan bangsa,” pungkasnya. (Ky)