SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi meminta percepatan penanganan kasus seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Cikole yang hingga kini belum dapat kembali ke Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan dalam audiensi yang mempertemukan sejumlah instansi terkait di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Jumat (24/07/2026).
Pertemuan itu dihadiri Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Sukabumi, perwakilan LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Kota Sukabumi, keluarga PMI, serta tokoh masyarakat Kelurahan Cikole.
Dalam audiensi tersebut, DPRD menyoroti sejumlah hambatan yang menyebabkan proses pemulangan PMI belum dapat direalisasikan. Permasalahan yang dibahas meliputi persoalan administrasi, koordinasi dengan pihak sponsor, hingga perlindungan hukum terhadap pekerja migran tersebut.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Ojol yang Gagalkan Dugaan Aksi Kriminal di Baleendah
“Kami di DPRD berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah. Kasus PMI ini menjadi perhatian serius. Kami minta Disnaker segera berkoordinasi dengan BP2MI dan Kemenlu, sementara DP3A memastikan ada pendampingan psikososial bagi keluarga,” ujar WawnJuanda, Ketua DPRD Kota Sukabumi, dalam audiensi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Disnaker Kota Sukabumi menyatakan telah mendata kasus yang bersangkutan dan akan melakukan koordinasi melalui jalur resmi dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses penyelesaiannya.
Sementara itu, DP3A Kota Sukabumi menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada keluarga PMI selama proses penanganan masih berlangsung.
Baca Juga: Bapanas Awasi Distribusi Bawang Putih, Pasokan Kating Jadi Sorotan
Perwakilan LSM Rakyat Indonesia Berdaya DPC Kota Sukabumi mengapresiasi langkah DPRD yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu forum. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi langkah penting agar kepastian pemulangan PMI dapat segera terwujud.
DPRD Kota Sukabumi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga PMI asal Kelurahan Cikole dapat dipulangkan dengan selamat serta memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

