SUKABUMIKU.id – Warga Kecamatan Cikembar dan sekitarnya, terutama yang tinggal di sekitar Lapang Bojong, Kabupaten Sukabumi, bersiaplah! Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Layanan ini akan tersedia pada Jumat, 25 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, berlokasi di Halaman Lapang Bojong, Kecamatan Cikembar.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Agar proses berjalan lancar, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- SIM asli yang masih aktif dan akan diperpanjang.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Proses ini dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Namun, jika ada kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.
Jika SIM Telah Kedaluwarsa:
Warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis wajib melakukan pembuatan ulang SIM baru di kantor Satpas terdekat, dengan membawa e-KTP dan mengikuti ujian teori serta praktik sesuai prosedur yang berlaku.
Catatan Penting:
- Warga diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru dari Polres terkait kemungkinan perubahan waktu atau lokasi pelayanan.
- Saat berada di lokasi pelayanan, harap tetap menerapkan protokol kesehatan demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam mempermudah akses pengurusan dokumen penting seperti SIM.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi langsung pihak Polres Sukabumi melalui saluran resmi. (Sei)