Berita UtamaKota Sukabumi

Pemkot Sukabumi Gencarkan Penertiban Reklame Tak Berizin, Baru Lima Ditindak

×

Pemkot Sukabumi Gencarkan Penertiban Reklame Tak Berizin, Baru Lima Ditindak

Sebarkan artikel ini
Papan Reklame yang di Tertibkan oleh Pemkot Sukabumi Akibat Tidak Berizin

SUKABUMIKU.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) kembali menggelar operasi penertiban terhadap papan reklame dan baliho yang dipasang tanpa izin resmi. Aksi penertiban kali ini dilaksanakan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Senin (5/5/2025).

Menurut data yang dikumpulkan oleh Satpol PP dan Damkar, sudah ada lima titik reklame yang berhasil ditertibkan. Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menyebutkan bahwa lokasi lainnya yang menjadi sasaran operasi ini berada di pertigaan pintu hek, simpang lampu merah Degung, serta sepanjang Jalan KH. Ahmad Sanusi.

“Seluruh reklame yang tidak mengantongi izin maupun tidak membayar pajak akan kita tindak. Namun, kami tetap melakukan pendataan secara bertahap dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban lanjutan,” jelas Ayi saat dikonfirmasi wartawan.

Ayi juga menambahkan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan. “Saat ini sudah lima yang kita tertibkan, dan pekan depan kami rencanakan untuk melanjutkan ke titik-titik lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan bahwa total ada 41 papan reklame yang dicurigai tidak berizin dan belum membayar pajak atau retribusi daerah. Namun dari jumlah tersebut, baru lima yang berhasil ditindak.

“Dari 41 reklame yang kami data, baru sebagian kecil yang bisa kami tindak langsung karena masih dalam proses verifikasi,” jelas Ayep.

Ia menegaskan bahwa pihak Pemkot telah memberi tenggat waktu selama 30 hari kepada para pemilik papan reklame untuk segera mengurus izin. Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu tersebut, maka reklame tersebut akan dianggap sebagai aset milik pemerintah kota. “Jika dalam 30 hari tidak ada kejelasan dari pemilik, reklame itu akan kami ambil alih,” tutup Ayep.