Kabupaten Sukabumi

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 20 Mei 2025 di Pos Lantas Cidahu

×

Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 20 Mei 2025 di Pos Lantas Cidahu

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi 8 Maret 2024/Sei

SUKABUMIKU.id  – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Online untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini akan tersedia pada Selasa, 21 Mei 2025, bertempat di Pos Lantas Cidahu / Yomart Cidahu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan & Ketentuan:

  • Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
  • Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa fotokopi KTP atau suket (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku.
  • Disarankan membawa dokumen asli dan fotokopi KTP/suket.

Catatan Penting:

  • Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Jika ada kebutuhan mendesak, dapat dikoordinasikan langsung dengan petugas SIM Keliling.
  • SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang. Pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP dan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik.
  • Bila terdapat perubahan waktu atau lokasi pelayanan, informasi terbaru akan segera diumumkan melalui kanal resmi Polres Sukabumi.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu warga memperpanjang SIM secara praktis tanpa harus ke kantor Satpas.(Sei)