SUKABUMIKU.id – Penyanyi dangdut terkenal, Lesti Kejora, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum pencipta lagu YM alias YD pada Sabtu, (18/5/2025).
Lesti diduga meng-cover dan mengunggah sejumlah lagu ciptaan YD ke kanal YouTube tanpa izin resmi sejak tahun 2018. Beberapa lagu yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut di antaranya “Bagai Ranting yang Kering”, “Cinta Bukanlah Kapal”, dan “Buaya Buntung”.
Laporan ini mengacu pada Pasal 113 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu. Jika terbukti bersalah, Lesti bisa dikenai hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.
Kuasa hukum pelapor telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik, berupa flashdisk berisi konten digital, salinan unggahan video, surat pernyataan dari publisher lagu, serta bukti cetak dari kanal media sosial Lesti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lesti Kejora belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi dari berbagai media juga masih belum mendapatkan respons dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman hukum terkait hak cipta, khususnya di era digital, di mana konten dengan mudah disebarluaskan tanpa seizin pemilik hak cipta. Proses hukum masih terus berjalan dan akan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.(Sei)