Kabupaten Sukabumi

Pelayanan Bus SIM Keliling Sukabumi Hadir di Surade, Senin 26 Mei 2025

×

Pelayanan Bus SIM Keliling Sukabumi Hadir di Surade, Senin 26 Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Foto Pelayanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi / Sei
Foto Pelayanan Bus SIM Keliling Polres Sukabumi / Sei

SUKABUMI – Warga Sukabumi Selatan, khususnya di Kecamatan Surade dan sekitarnya, kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah.

Bus SIM Keliling Online akan melayani perpanjangan SIM pada Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Alun-Alun Bundaran Surade, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga : SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Kantor Kecamatan Kabandungan Sabtu, 24 Mei 2025

Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat:

Pelayanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku di seluruh Indonesia.

Pemohon wajib membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku.

Baca Juga : Menilik Kampung Kranggan Bekasi, Desa Adat yang Abadi Sejak Abad 15 Masehi

Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Apabila ingin memperpanjang lebih awal karena alasan tertentu, dapat dikoordinasikan langsung dengan petugas SIM Keliling.

SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling dan harus diproses di Kantor Satpas terdekat, dengan syarat mengikuti ujian teori dan praktek.

Baca Juga : Resep Ramuan Telur Ayam Kampung dan Jeruk Nipis: Tingkatkan Vitalitas dengan Bahan Alami

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus jauh-jauh ke kantor Satpas, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kelengkapan dokumen berkendara.

Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan SIM Anda tetap aktif dan berlaku.(Sei)