SUKABUMI — Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal, Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di Kecamatan Surade, Selasa (27/5/2025).
Acara tersebut digelar di Pondok Mutiara, Desa Pasiripis, mengusung tema “Jangan tertipu!!! kenali dan Hindari Roko Ilegal” dengan dasar hukumn PMK no 72 tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan ini Kabid Gakperda dan Bangrir Ppns, Moch Asep Saepudin SH .,Msi. Yang mewakili Kasatpolpp kabupaten sukabumi : Akhmad Riyadi ATD.,MBA.,MM, dan diikuti oleh masyarakat serta pelaku usaha dari berbagai wilayah Kecamatan Surade.
Salah satu narasumber dalam kegiatan ini adalah Neno, perwakilan dari Bea Cukai, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai tugas dan fungsi Bea Cukai, sekaligus memperkenalkan jenis-jenis barang kena cukai yang tergolong ilegal, khususnya hasil tembakau seperti rokok ilegal.
Baca Juga: Kisah Mengharukan Kades Jaro Midun, Utang Rumah Sakit Lunas oleh Dermawan Misterius
“Kami menyampaikan bahwa tugas Bea Cukai bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga pengawasan terhadap barang-barang kena cukai ilegal. Fokus utama kami kali ini adalah hasil tembakau ilegal atau rokok ilegal. Ini penting karena peredarannya sangat merugikan negara dan membahayakan konsumen,” ujar Neno.
Dalam pemaparannya, Neno menjelaskan bahwa rokok ilegal bisa merugikan negara dari segi penerimaan cukai, sementara bagi masyarakat, konsumsi rokok ilegal berisiko karena tidak memenuhi standar produksi dan kesehatan.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat lebih memahami bahaya rokok ilegal. Selain tidak memberikan kontribusi bagi negara, rokok ilegal juga belum tentu aman dikonsumsi karena tidak terkontrol kualitasnya,” tambahnya.
Neno juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menyampaikan informasi jika menemukan adanya penjualan rokok ilegal di warung, gudang, atau distributor.
Baca Juga: Pasca Video Viral, Camat Jampangkulon Tinjau Pelayanan Puskesmas dan Ambulans
“Kami berharap masyarakat yang hadir bisa menyampaikan informasi ini ke lingkungan sekitarnya. Bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kami. Informasi itu sangat berharga untuk mendukung tindakan kami di lapangan,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga peredaran produk hasil tembakau tetap dalam jalur legal, demi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan penerimaan negara dari sektor cukai. (Ndiw)