SUKABUMI – Warga Jampang Kulon dan sekitarnya kini tak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Sukabumi akan kembali menggelar pelayanan Bus SIM Keliling pada Selasa, (1/6/2025) di Alun-Alun Jampang Kulon.
Pelayanan ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C secara online yang berlaku untuk seluruh Indonesia.
Baca Juga : Menjelang Libur Sekolah, Wisata Cakrawala Sukabumi Jadi Pilihan Favorit Keluarga
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa:
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan pengganti e-KTP (Suket) yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Semua dokumen disarankan untuk difotokopi sebelum datang ke lokasi.
Perlu diingat bahwa perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika Anda memiliki kepentingan mendesak dan ingin memperpanjang lebih awal, silakan koordinasikan langsung dengan petugas atau operator SIM Keliling di lokasi.
Sementara itu, bagi SIM yang telah melebihi masa berlakunya, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di mobil SIM Keliling. Pemilik SIM tersebut wajib datang ke kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru, dan harus mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik secara lebih dekat dan efisien.
Pastikan datang lebih awal agar bisa mengantre dengan nyaman dan jangan lupa bawa semua persyaratan lengkap.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi petugas pelayanan SIM atau memantau media sosial resmi Polres Sukabumi.(Sei)