SUKABUMI-– Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki menjelaskan bahwa program wakaf uang yang dicanangkannya itu tidak ada unsur paksaan. Sehingga informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai dugaan adanya paksaan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menunaikan wakaf secara rutin setiap bulan itu tidak benar.
” Informasi itu sebagai informasi yang keliru dan menyesatkan. Jangan ada yang diplesetkan, saya tidak pernah memaksa orang untuk membayar wakaf. Kalau mau berwakaf, silakan. Kalau tidak pun, silakan. Tidak ada paksaan,” tegas Ayep saat ditemui pada Kamis (03/07/2025).
Gerakan wakaf yang saat ini berjalan di Kota Sukabumi merupakan inisiatif sukarela yang telah digagas dan dilaksanakan dengan skema pengelolaan profesional. Wakaf tersebut bersumber dari masyarakat yang secara sadar mengamanahkan hartanya melalui sistem nadzir, dan bukan berasal dari pungutan wajib.
BACA JUGA: Diskominfo Kota Sukabumi Terima 15 Aduan Masyarakat Selama Juni 2025, Ini Isinya!
“Wakaf di Kota Sukabumi tetap akan dijalankan oleh saya. Dan itu juga sudah berjalan lama. Sudah ada uangnya, sudah ada wakif, dan nilainya Rp282 juta. Itu semua uang masyarakat yang diamanahkan oleh wakif kepada nadzir, untuk selanjutnya dijalankan,” jelas Ayep.
Ia menambahkan, dana wakaf yang sudah terkumpul tersebut kini telah dikelola secara produktif, dan setiap bulan menghasilkan keuntungan yang digunakan untuk berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Skema ini, kata Ayep, sejalan dengan prinsip wakaf produktif yang bertujuan mendatangkan manfaat berkelanjutan bagi umat.
“Sejauh ini juga sudah dijalankan, serta setiap bulannya juga sudah ada keuntungan yang kemudian disalurkan untuk berbagai macam keperluan sosial,” ujarnya.
BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Sambangi Rumah Korban TPPO, Janji Pulangkan Bagas dengan Selamat
Wali kota menegaskan, dirinya tidak akan pernah melangkahi aturan hukum terkait pengelolaan wakaf. Ia siap bertanggung jawab secara objektif jika terbukti mengeluarkan kebijakan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Intinya, saya tidak pernah memaksakan siapa pun untuk membayar wakaf. Kalau memang ada rekaman langsung omongan dari saya, itu baru objektif. Saya akan menjalankan sesuai dengan undang-undang. Kalau memang tidak ada dalam undang-undang, saya akan mundur. Tapi kalau itu ada aturannya dalam undang-undang, pasti akan saya jalankan sampai kapan pun,” tandas Ayep.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan untuk meredam spekulasi yang berkembang dan memastikan bahwa program wakaf yang dijalankan Pemkot Sukabumi bersifat sukarela, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah serta regulasi yang berlaku. (*)