SUKABUMI – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah disusun, sejalan dengan regulasi pusat namun tetap mampu menjawab persoalan-persoalan lokal di Jawa Barat.
Ketua Pansus VIII DPRD Jabar, Dessy Susilawaty, menjelaskan bahwa langkah ini penting agar setiap pasal dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan di lapangan.
“Setiap pasal dalam Ranperda ini harus punya pijakan kuat. Tujuannya agar BUMD di Jawa Barat bisa lebih optimal dan adaptif dalam menghadapi tantangan ke depan,” ungkap Dessy.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah masukan strategis dari Kemendagri menjadi perhatian, mulai dari pengelompokan jenis BUMD, tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel, hingga aturan terkait rangkap jabatan yang sering menjadi polemik dalam manajemen BUMD.
Dessy menambahkan, regulasi ini nantinya diharapkan bisa memberikan arah yang jelas dan komprehensif dalam pengelolaan BUMD, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kita ingin Ranperda ini tidak hanya patuh terhadap aturan pusat, tetapi juga menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat Jawa Barat, khususnya dalam hal efisiensi, inovasi, dan akuntabilitas BUMD,” tegasnya.
Dengan konsultasi ini, Pansus VIII menargetkan penyusunan Ranperda bisa rampung tepat waktu dan menjadi regulasi yang progresif serta aplikatif bagi kemajuan BUMD di Jawa Barat. (Ky)

