Berita Utama

Kontraktor DN Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Total Empat Orang Terlibat!

×

Kontraktor DN Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Total Empat Orang Terlibat!

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejari Kabupaten Sukabumi saat membawa tersangka ke mobil tahanan. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Terbaru, Kejari menetapkan satu tersangka tambahan DN (60) seorang kontraktor yang sebelumnya sempat buron dan tiga kali mangkir dari pemeriksaan.

Penetapan DN diumumkan pada Rabu (23/07/2025), menambah jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Sebelumnya, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni PO selaku Kepala DLH, TS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR selaku bendahara pengeluaran pembantu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa DN merupakan rekanan penyedia jasa dalam proyek pengelolaan sampah melalui perusahaannya, CV Diara.

“Peran DN cukup signifikan. Ia adalah kontraktor yang menerima pembayaran dari proyek pengelolaan sampah, namun pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Bahkan sebagian dana itu disalurkan kepada oknum ASN sebagai fee,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa meskipun penetapan DN sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan dua ASN lainnya, ia sempat menghindari proses hukum selama hampir satu bulan, menggunakan berbagai alasan termasuk surat keterangan sakit dari sejumlah rumah sakit, seperti RS Betha Medika dan beberapa fasilitas kesehatan di Bogor.

Setelah pelacakan intensif, DN akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejari pada Selasa (22/07) malam sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Bandung.

“Sebelumnya DN berpindah-pindah antara Bogor dan Bandung. Setelah mendapat informasi keberadaannya di Hotel Panen, Bandung, tim kami langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Agus.

Kini, DN telah ditahan di Rutan Lapas Warungkiara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp800 juta, yang seluruhnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“DN terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun,” pungkasnya. (Ky)