SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap II kasus peredaran rokok ilegal dari Kantor Bea Cukai Bogor pada Selasa (29/07/25).
Dalam pelimpahan ini, dua orang tersangka beserta barang bukti berupa hampir 5.000 slop rokok ilegal dari berbagai merek turut diserahkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cibadak, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial I (50) dan S (60) merupakan pedagang yang beroperasi di Pasar Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
“Pada hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II dari Bea Cukai Bogor. Dua tersangka, inisial I dan S, serta barang bukti sekitar 5.000 slop rokok ilegal telah kami amankan,” kata Agus kepada wartawan.
Menurut Agus, kedua tersangka diketahui mengedarkan rokok tanpa pita cukai di dua toko milik mereka di kawasan Pasar Cicurug. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.
“Penangkapan dilakukan oleh petugas Bea Cukai yang saat itu tengah melakukan survei di wilayah Kabupaten Sukabumi. Saat pemeriksaan, ditemukan dua toko yang menjual rokok ilegal. Penindakan dilakukan pada 2 Juni 2025,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi hingga kasus ini masuk ke tahap persidangan,” pungkasnya. (Ky)

