Berita Utama

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Kritik Keras BKPSDM Dalam Proses Rotasi Jabatan ASN yang Dinilai Tertutup

×

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Kritik Keras BKPSDM Dalam Proses Rotasi Jabatan ASN yang Dinilai Tertutup

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina saat diwawancarai wartawan. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dinilai tidak transparan dalam menjalankan mekanisme rotasi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Feri, BKPSDM seakan menutup diri dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi I yang menjadi mitra kerjanya. Padahal, DPRD memiliki peran penting untuk memastikan setiap proses rotasi berjalan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

“Kami ini kan mitra kerja BKPSDM, tupoksi kami jelas mengawasi proses rotasi jabatan agar sesuai mekanisme. Tapi justru BKPSDM malah tertutup,” tegas Feri dengan nada tinggi baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, persoalan tersebut bahkan pernah dibahas dalam rapat bersama BKPSDM. Namun, jawaban yang diberikan Sekretaris BKPSDM justru terkesan menolak campur tangan DPRD. “Jawabannya seolah DPRD tidak boleh ikut mengawasi rotasi jabatan. Padahal fungsi pengawasan itu amanah undang-undang,” sambung politisi Partai Golkar tersebut.

Lebih jauh, Feri mempertanyakan komitmen BKPSDM dalam menerapkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar rotasi ASN. Menurutnya, banyak jabatan di Pemkot Sukabumi justru ditempati oleh pejabat yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan maupun kompetensinya.

“Anjab menentukan uraian tugas dan spesifikasi jabatan, sementara ABK menetapkan jumlah jam kerja dan jumlah personel yang dibutuhkan. Kalau dua hal ini diabaikan, rotasi hanya jadi formalitas tanpa memperhatikan kualitas SDM,” jelasnya.

Feri menegaskan, penerapan Anjab dan ABK bukan sekadar administratif, melainkan strategi penting untuk meningkatkan kinerja birokrasi. Dengan proses yang benar, penempatan ASN bisa lebih tepat sasaran sesuai kompetensi sehingga pelayanan publik berjalan optimal.

“Kalau ini dilakukan dengan benar, tentu orang yang duduk di jabatan tertentu adalah mereka yang benar-benar punya kemampuan dan memenuhi kualifikasi. Ini yang harus diperhatikan Pemkot,” tandasnya. (Ky)