Berita Utama

DPRD Kota Sukabumi Siap Jika Perwal Tunjangan DPRD Dievaluasi

×

DPRD Kota Sukabumi Siap Jika Perwal Tunjangan DPRD Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asy'ari saat di wawancara. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menyatakan kesiapannya apabila Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tunjangan DPRD dievaluasi maupun dicabut sesuai aturan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menegaskan bahwa isu tunjangan DPRD ini tidak hanya terjadi di daerah, tetapi juga merupakan isu nasional. Karena itu, konsekuensinya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pak wali sudah menandatangani untuk dilakukan evaluasi, dan kami siap dievaluasi sesuai ketentuan hukum. Baik itu pencabutan perwal maupun evaluasi tunjangan DPRD, semua mekanismenya jelas,” kata Rojab.

Menurutnya, DPRD juga telah mengambil inisiatif untuk memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas masalah ini. Namun, ia menekankan bahwa besaran tunjangan sepenuhnya ditentukan oleh tim appraisal dan regulasi yang berlaku, bukan oleh DPRD.

“Masalah nilai itu ada rumusnya, mengacu ke aturan Kementerian PU dan PP 18. Jadi bukan DPRD yang menetapkan. Kota Sukabumi sendiri mengacu pada kemampuan keuangan daerah, yang saat ini masih kategori sedang. Tahun depan, insya Allah, sudah naik ke kategori tinggi meskipun APBD kita Rp1,3 triliun. Karena ruang lingkupnya kecil, kondisi keuangan daerah bisa dibilang cukup baik,” jelasnya.

Rojab juga menyoroti ramainya isu tunjangan kinerja dan perwal (TKPP) di media sosial. Menurutnya, DPRD perlu menyikapi persoalan tersebut dengan hati-hati, termasuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi kemasyarakatan maupun pihak terkait.

“Surat keputusan wali kota ini memang kewenangan eksekutif, tapi DPRD tetap harus memanggil dan membahas urgensinya. Kalau memang ada rangkap jabatan, kita lihat dulu alasan dan kebutuhannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Perwal mengenai tunjangan DPRD bukanlah sesuatu yang baru. Dalam lima tahun terakhir, setidaknya sudah empat kali terjadi perubahan.

“Mau kembali ke Perwal 2024 boleh, ke Perwal 2022 juga bisa, bahkan ke aturan lima tahun sebelumnya pun tidak masalah. Yang jelas, ada faktor inflasi dan kenaikan harga yang juga harus diperhitungkan. Intinya, DPRD siap dilakukan evaluasi,” tegas Rojab. (Ky)