Berita Utama

Diaga Muda Indonesia Geruduk Kantor BPJS Kesehatan Soroti Rumitnya Prosedur Layanan

×

Diaga Muda Indonesia Geruduk Kantor BPJS Kesehatan Soroti Rumitnya Prosedur Layanan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Puluhan massa yang tergabung dalam Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (16/09/25).

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB itu menyoroti rumitnya prosedur layanan BPJS Kesehatan yang dinilai masih menjadi momok birokrasi bagi masyarakat. Ketua Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi, Ahmin Supyani, menegaskan bahwa warga kerap dipersulit saat mengakses hak kesehatan.

Menurutnya, prosedur aktivasi BPJS yang mewajibkan warga menunggu 14 hari bahkan melunasi tunggakan sejak bayi lahir adalah bentuk ironi. “Negara sudah menjamin hak kesehatan lewat UUD 1945, tapi faktanya masyarakat di lapangan dipersulit. Jangan sampai BPJS jadi alat memiskinkan rakyat,” tegas Ahmin.

Ia juga menyoroti terhentinya program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Sukabumi sejak 2023 akibat tunggakan. Hal itu, kata dia, menjadi bukti nyata buruknya tata kelola. “Kalau tidak ada perbaikan, kami siap gelar gerakan lebih besar dan menggandeng jaringan nasional,” ancamnya.

Ahmin mengungkapkan, banyak keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan, mulai dari penolakan rumah sakit dengan alasan obat kosong hingga kesulitan mendaftar keanggotaan BPJS di tingkat desa.

“Bahkan yang sudah resmi terdaftar, tetap ada yang tidak mendapat pelayanan. Ini bentuk diskriminasi,” cetusnya.

Karena itu, ia menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Langkah kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan tingkat nasional untuk menyuarakan isu yang sama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Sawal Sani Tarigan, menyebut audiensi dengan Diaga Muda berlangsung positif. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu membuka ruang pengaduan jika ada rumah sakit yang menyimpang dari prosedur.

“Soal penonaktifan PBI dan aktivasi 14 hari, itu terkait mekanisme dari Kemensos maupun APBD melalui Dinsos. Kalau warga benar tidak mampu, bisa ajukan ulang melalui Dinsos dengan syarat lengkap. Prinsipnya kami ingin pelayanan lebih mudah,” singkat Sawal. (Ky)