Berita UtamaNasional

Memanas! Wabup Laporkan Bupati ke KPK, Tuding APBD tak Transparan

×

Memanas! Wabup Laporkan Bupati ke KPK, Tuding APBD tak Transparan

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK. (Foto: Dokumentasi KPK)

JAKARTA – Konflik di internal pimpinan daerah memanas setelah wakil bupati (Wabup) melaporkan bupati ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini diduga berkaitan dengan dugaan pengabaian tugas wakil bupati dan masalah transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Laporan ke KPK itu disampaikan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, belum lama ini. Ia terang-terangan melaporkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, setelah hubungan keduanya mulai tak harmonis.

Djoko meminta KPK turun tangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan khusus terhadap jalannya pemerintahan di Jember. Ia menilai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, ada surat yang masuk terkait koordinasi supervisi,” kata Budi dilansir dari CNN, Senin (22/9/2025) malam.

Menurut Budi, KPK berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak korupsi. Salah satunya dilakukan melalui sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang berfokus pada delapan area utama, seperti perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, tata kelola aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

“KPK juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan daerah melalui kolaborasi antara pemerintah dan publik,” jelasnya.

Dalam sejumlah pernyataannya, Djoko mengungkapkan bahwa selama enam bulan terakhir dirinya kerap diabaikan dalam menjalankan tugas yang seharusnya diatur dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia tidak dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan maupun agenda resmi pemerintahan daerah.

Menurut Djoko, sikap Bupati Fawait berdampak pada berbagai persoalan serius. Pertama, pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dinilai tumpang tindih dengan fungsi wakil bupati. Kedua, tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian ASN sehingga profesionalitas aparatur menjadi lemah dan membuka peluang terjadinya praktik KKN.

Selain itu, Djoko menyoroti lemahnya peran Inspektorat yang dianggap tidak independen dalam pengawasan. Ia menyebut ada ASN yang bahkan dipaksa mundur dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan.

Masalah lain yang menjadi sorotan adalah pengelolaan APBD yang dinilai tidak transparan. Djoko juga mengkritik buruknya manajemen aset daerah, seperti kendaraan dinas yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Tak hanya itu, koordinasi antara wakil bupati dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut terhambat, sehingga memunculkan sikap pembangkangan dari sejumlah ASN. Djoko juga mengeluhkan hak keuangan dan protokoler yang seharusnya diterima wakil bupati, namun hingga kini belum direalisasikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Jember Muhammad Fawait belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan ke KPK tersebut.