Berita Utama

Nadzir Wakaf YPPDB Jelaskan Regulasi dan Pengelolaan Wakaf di Kota Sukabumi

×

Nadzir Wakaf YPPDB Jelaskan Regulasi dan Pengelolaan Wakaf di Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Entus Wahidin Abdul Quddus Nadzir Wakaf YPPDB

SUKABUMI – Nadzir Wakaf Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) Kota Sukabumi menjelaskan perjalanan serta regulasi yang menjadi landasan pengelolaan wakaf, khususnya dalam program Dana Abadi Kota Sukabumi.

Entus Wahidin Abdul Quddus, Nadzir Wakaf YPPDB, menyebut pihaknya telah terdaftar resmi sebagai nadzir wakaf uang sejak 2023 dengan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nadzir (STBPN) bernomor urut 401. Hingga September 2025, jumlah nadzir wakaf uang tersertifikasi di Indonesia sudah mencapai 517.

“Masuknya kami ke Kota Sukabumi sebagai nadzir tentu melalui prosedur hukum. Kami mendapatkan rekomendasi dari BWI Kota, Kemenag Kota, dan MUI sebelum akhirnya bisa ikut berpartisipasi dalam program wakaf di daerah,” ujar Entus.

Ia menambahkan, pengelolaan wakaf diatur oleh Fatwa MUI 11 Mei 2002, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta PP Nomor 42 Tahun 2006 mengenai pelaksanaan undang-undang wakaf, ditambah aturan turunan dari BWI, Kemenag, dan Dirjen Bimas Islam.

Regulasi tersebut menjadi landasan bagi nadzir untuk bekerja baik di tingkat daerah maupun nasional.

Menurut Entus, kerja sama dengan pemerintah daerah lebih diarahkan pada penguatan sosialisasi dan pertukaran data, terutama terkait angka kemiskinan yang menjadi target program wakaf.

“Di Kota Sukabumi angka kemiskinan sekitar 7,2 persen atau 25 ribu jiwa. Data inilah yang diperlukan nadzir agar penyaluran manfaat wakaf lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan program wakaf tetap berjalan meski tanpa kerja sama formal. Nadzir tetap melakukan fungsi penghimpunan, pengelolaan, hingga sosialisasi wakaf di tengah masyarakat.

“Program Dana Abadi Kota Sukabumi dirancang agar hasil kelolaannya terus mengalir bagi warga, meskipun berganti wali kota. Ini terikat hukum wakaf sehingga sifatnya abadi,” katanya.

Selain itu, YPPDB juga fokus pada peningkatan literasi wakaf. Hal ini dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum memahami wakaf uang dan instrumennya.

“Tugas nadzir adalah menawarkan dan memberikan pemahaman. Keputusan untuk berwakaf tetap hak masyarakat, selama mereka percaya kepada nadzir,” pungkas Entus. (Ky)